Keabsahan Pengangkatan Anak & Akibat Hukumnya Dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam & Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Musdalifah Musdalifah Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Ma'ruf Hafidz Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Syarief Nuh Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penangkatan, Anak, Warisan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis keabsahan pengangkatan anak & akibat hukumnya dalam pembagian warisan menurut hukum islam &  kompilasi hukum islam. Metode Penelitian menggunakan. Metode penelitian yang akan digunakan dalam tesis ini adalah penelitian yuridis normatif yang berarti bahwa penelitian ini mengacu pada analisa norma hukum dengan tujuan untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. Hasil penelitian bahwa Kedudukan Anak angkat menurut hukum islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah anak yang dalam pemeliharaannya untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan, dan sebagainya beralih tanggungjawab dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.  Pengadilan Agama tidak membawa akibat hukum dalam hal ada hubungan nasab, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orangtua angkatnya atau sebaliknya,  maka hal ini telah sesuai  ketentuan syariat Islam. Anak angkat dalam KHI Pasal 209 di tempatkan bukan sebagai ahli waris, tetapi memperoleh warisan melalui jalan wasiat wajibah dengan ketentuan tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisan.

The purpose of this study is to analyze the legality of adoption and its legal consequences in the distribution of inheritance according to Islamic law & compilation of Islamic law. Research Methods using. The research method that will be used in this thesis is normative juridical research, which means that this research refers to the analysis of legal norms with the aim of finding the truth based on scientific logic from the normative side. The results of the study that the position of adopted children according to Islamic law and the Compilation of Islamic Law (KHI) are children who in their care for daily life, education costs, and so on, shift responsibilities from their original parents to their adoptive parents based on a court decision. The Religious Courts do not bring legal consequences in the event that there is a nasab relationship, guardian-mewali relationship and inheritance relationship with adoptive parents or vice versa, then this is in accordance with the provisions of Islamic law. Adopted children in Article 209 of the KHI are not placed as heirs, but inherit through mandatory wills with the provisions that they must not exceed 1/3 of the inheritance.

References

Abidin, A., & Kelib, A. (2018). Rekonseptualisasi Akibat Hukum Pengangkatan Anak Menurut Kajian Kompilasi Hukum Islam. Jurnal USM Law Review, 1(1), 12-29.

Al Amruzi, M. F. (2014). Anak Angkat Di Persimpangan Hukum. Masalah-Masalah Hukum, 43(1), 107-114.

Faradz, H. (2009). Pengangkatan Anak Menurut Hukum Islam. Jurnal Dinamika Hukum, 9(2), 191-198.

Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297-308.

Katidjan, Y. (2013). Hak dan kedudukan anak angkat terhadap harta warisan di masyarakat minahasa. Lex Privatum, 1(3), 128-137.

Muslim, S. (2017). Kedudukan Anak Angkat Dalam Kompilasi Hukum Islam. Qolamuna: Jurnal Studi Islam, 2(2), 161-174.

Peran orang tua dan pendidik dalam menerapkan perilaku disiplin terhadap anak usia dini. JPPM (Jurnal Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat), 1(2), 187-198.

Susanta, Y. K. (2017). Makna Teologis Keturunan Sebagai Pemberian Allah Bagi Keluarga Dalam Perjanjian Lama. Jurnal Teologi (Journal of Theology), 6(2), 143-154.

Syafi'i, A. (2007). Adopsi dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Adat dan Hukum Islam. HUNAFA: Jurnal Studia Islamika, 4(1), 49-62.

Wulandari, A. S. R. (2018). Studi Komparatif Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Jurnal Cahaya Keadilan, 5(2), 1-21.

Downloads

Published

2021-08-20