Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dalam Pemilihan Umum: Studi Pemilu 2019 di Kabupaten Toraja Utara
Keywords:
Penyelenggara, Pemungutan Suara, General ElectionAbstract
Tujuan penelitian menganalisis Pelaksanaan Fungsi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dalam Pemilihan Umum 2019 di Kabupaten Toraja Utara. Dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang memengaruhi. Jenis penelitian Normatif-Empiris, yakni kajian kepustakaan, bahan hukum primer dan sekunder, serta peninjauan lapangan melalui responden. Lokasi penelitian di wilayah Kabupaten Toraja Utara. Populasi penelitian yaitu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Toraja Utara, Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Pengurus Partai Politik di Kabupaten Toraja Utara dan Masyarakat Kabupaten Toraja Utara. Responden ditentukan sebanyak 50 orang. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner dan wawancara. Data-data dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian bahwa 1) Bahwa pelaksanaan Fungsi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum 2019 di Kabupaten Toraja Utara kurang efektif; dan 2) Bahwa terdapat empat faktor yang memengaruhi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pelaksanaan Fungsinya pada Pemilihan Umum 2019 di Kabupaten Toraja Utara yaitu Faktor substansi hukum, Faktor struktur hukum, Faktor sarana, dan Faktor budaya hukum masyarakat.
The purpose of the study was to analyze the Implementation of the Functions of the Voting Organizer Group (KPPS) in the 2019 General Election in North Toraja Regency. And to find out what factors influence. The type of research is Normative-Empirical, namely literature review, primary and secondary legal materials, as well as field observations through respondents. The research location is in the North Toraja Regency. The research population is the General Election Commission of North Toraja Regency, the Voting Organizer Group (KPPS) of North Toraja Regency, Bawaslu of North Toraja Regency, Political Party Management in North Toraja Regency and the People of North Toraja Regency. Respondents were determined as many as 50 people. Data was collected through questionnaires and interviews. The data were analyzed using a qualitative approach. The results of the research are 1) That the implementation of the Function of the Voting Organizer Group (KPPS) in the 2019 General Election in North Toraja Regency is less effective; and 2) That there are four factors that influence the Voting Organizer Group (KPPS) in the Implementation of its Functions in the 2019 General Election in North Toraja Regency, namely the legal substance factor, legal structure factor, facility factor, and community legal culture factor.
References
Antari, P. E. D. (2020). Disparitas Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Bagi Kpps Dalam Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Analisis Hukum, 3(2), 156-168.
Bachmid, F. (2021). Eksistensi Kedaulatan Rakyat dan Implementasi Parliamentary Threshold dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. SIGn Journal of Law (SIGn Jurnal Hukum), 2(2), 87-103.
Chakim, M. L. (2016). Desain institusional dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) sebagai peradilan etik. Jurnal Konstitusi, 11(2), 393-408.
Ginting, A. E., Nasution, M. A., & Kusmanto, H. (2021). Pola Rekrutmen Penyelenggara Pemilihan Umum Tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Di Kecamatan Medan Selayang Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019. PERSPEKTIF, 10(2), 692-709.
Izzi, M. (2021). Implikasi Peraturan KPU Nomor 36 Pasal 36 Tahun 2018 pada Pemilu 2019 dalam Perspektif Maqashid Syariah. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, 10(1), 83-91.
Kadarisman, M. (2013). Analisis Profesionalisme Anggota DPRD dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi di Kota Depok. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 20(2), 318-340.
Mayovi, N. D., Ahmad, K., & Djanggih, H. (2021). Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Tindak Pidana Pemilu Yang Dilakukan Oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan Umum. Toddopuli Law Review, 1(1), 16-28.
Nazriyah, R. (2011). Kemandirian Penyelenggara Pemilihan Umum (Kajian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 81/PUU-IX/2011). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18, 107-126.
Noor, M., Hairunnisa, H., & Ghufron, G. (2019). Analisis Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda dalam Meningkatkan Komunikasi Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilu 2019. Jurnal Penelitian Pers dan Komunikasi Pembangunan, 23(2), 127-140.
Pandiangan, A. (2019). Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019: Tanggungjawab Dan Beban Kerja. The Journal of Society and Media, 3(1), 17-34.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Gabriel Rumbayan, A. Muin Fahmal, Askari Razak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

