Efektifitas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalagunaan Narkoba Di Wilayah Kepolisian Resort Bone

Authors

  • Achmad Alfian Nurrochim Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • La Ode Husen Universitas Muslim Indonesia
  • Nasrullah Arsyad Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pelaku, Penyalahgunaan, Narkotika

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis Efektivitas Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Bone dan Faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian menggunakan metode penelitian yuridis empiris Penelitian ini dilaksanakan dalam wilayah hukum kabupaten Bone. Hasil penelitian bahwa Efektivitas penegakan hukum atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten bone masih kurang efektif. Hal ini terbukti dengan penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang relatif singkat berdasarkan data dari PN Kabupten bone. Aspek akhlak penegak hukum yang eksklusif, minimnya mutu serta jumlah pangkal energi petugas penegak hukum, keterbatasan alat serta infrastruktur semacam tidak terdapatnya penyediaan fitur teknologi, minimnya anggaran operasional dalam melakukan penguatan hukum dengan alat penal ataupun non prenal.

The research objective to analyze the effectiveness of criminal sanctions against perpetrators of narcotics crimes in the Bone Police jurisdiction and the factors that influence them. The research method uses empirical juridical research methods. This research was carried out in the jurisdiction of Bone district. The results of the study show that the effectiveness of law enforcement on criminal acts of narcotics abuse in Bone Regency is still less effective. This is evidenced by the relatively short imprisonment of perpetrators of abuse and illicit trafficking of Narcotics based on data from the Bone District District Court. The moral aspects of exclusive law enforcement, the lack of quality and number of energy bases for law enforcement officers, limited tools and infrastructure such as the absence of providing technological features, the lack of an operational budget in strengthening the law with penal or non-prenal tools.

References

Handoyo, P., & Irawati, I. A. (20172). 40 Tahun ‘Perang Melawan Narkotika’: Pengelolaan Narkotika Oleh Negara, Perang Bukan Solusi. Jurnal Peradilan Indonesia, 5, 9-26.

Kibtyah, M. (2017). Pendekatan bimbingan dan konseling bagi korban pengguna narkoba. Jurnal Ilmu Dakwah, 35(1), 52-77.

Kusumah, H. A. (2016). Kebijakan Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkosa Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ADHUM (Jurnal Penelitian dan Pengembangan Ilmu Administrasi dan Humaniora), 6(3), 160-169.

Mahesti, R. (2018). Pendampingan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Lembaran Masyarakat: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 4(1), 51-69.

Sinjar, A., & Sahuri, T. (2021). Bahaya Narkoba Terhadap Masa Depan Generasi Muda. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(2), 154-160.

Sofah, R., Harlina, H., & Putri, R. M. (2018). Pengembangan Perilaku Asertif untuk Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Melalui Layanan Bimbingan Kelompok. Jurnal Fokus Konseling, 4(1), 100-106.

Sudanto, A. (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 137-161.

Suisno, S. (2017). Tinjauan Yuridis Perantara Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jurnal Independent, 5(2), 69-80.

Suyatna, U. (2018). Evaluasi kebijakan narkotika pada 34 provinsi di Indonesia. Sosiohumaniora, 20(2), 168-176.

Usman, A. H. (2015). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53.

Downloads

Published

2021-08-23