Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Transaksi Online (E-Commerce)

Authors

  • Amrul Muhsin K Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Universitas Muslim Indonesia
  • Nur Fadhillah Mappaselleng Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pidana, E-Commerce

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis perlindungan hukum tindak pidana transaksi online (e-commerce). Penelitian ini, termasuk dalam tipe penelitian hukum normatif, karena memandang hukum dalam konteks yang normatif belaka. Hasil penelitian bahwa Perlindungan terhadap Korban Tindak Pidana dalam Transaksi Online adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang merugikan konsumen itu sendiri. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Korban Tindak Pidana. Perlindungan Korban Tindak Pidana identik dengan perlindungan yang diberikan oleh hukum terhadap hak-haknya.

The research objective to analyze the legal protection of online transactions (e-commerce). This research is included in the type of normative legal research, because it views the law in a purely normative context. The results of the study that Protection of Victims of Crime in Online Transactions is a term used to describe the legal protection provided to consumers in their efforts to meet their needs from things that harm consumers themselves. Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions is all efforts that guarantee legal certainty to provide protection to Victims of Crime. Protection of Victims of Crime is identical to the protection provided by law for their rights.

References

Ainiyah, N. (2018). Remaja Millenial dan Media Sosial: Media Sosial Sebagai Media Informasi Pendidikan Bagi Remaja Millenial. Jurnal Pendidikan Islam Indonesia, 2(2), 221-236.

Fitriono, R. A. (2011). Kebijakan formulasi hukum pidana dalam melindungi transaksi e-commerce di Indonesia. Law Reform, 7(1), 76-108.

Hassanah, H. (2016). Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan Burgerlijke Wetboek Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1), 38-51.

Hermawan, H. (2017). Sikap konsumen terhadap belanja online. WACANA: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, 16(1), 136-147.

Irmawati, D. (2011). Pemanfaatan e-commerce dalam dunia bisnis. Jurnal Ilmiah Orasi Bisnis–ISSN, 2085(1375), 161-171.

Nugroho, D. R., & Suteki, S. (2020). Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 291-304.

Saputro, A., & Taufiequrrohman, T. (2021). Investasi dalam Bingkai Politik Luar Negeri Pemerintahan Jokowi Jilid Satu dan Dampaknya bagi Masyarakat Indonesia. PERSPEKTIF, 10(2), 450-466.

Setiawan, D. (2018). Dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap budaya. JURNAL SIMBOLIKA: Research and Learning in Communication Study, 4(1), 62-72.

Solim, J., Rumapea, M. S., Wijaya, A., Manurung, B. M., & Lionggodinata, W. (2019). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Situs Jual Beli Online Di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(1), 96-109.

Zelmiyanti, R. (2014). Perkembangan Penerapan Prinsip Konservatisme dalam Akuntansi. JRAK: Jurnal Riset Akuntansi & Komputerisasi Akuntansi, 5(01), 4486.

Downloads

Published

2021-08-24