Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Studi Putusan Nomor 1481/Pid.Sus/2020/PN-Mks
Keywords:
Pencematan, Nama Baik, Media SosialAbstract
Tujuan penelitian menganalisis putusan nomor 1481/Pid.sus/2020/PN-mks tentang pencemaran nama baik melalui media sosial dan Untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik Menurut Ketentuan Perundang-Undangan..Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis Analisis Hukum Putusan nomor 1481/Pid.sus/2020/PN-mks tentang pencemaran nama baik melalui media sosial dengan terpeuhinya unsu Pasal 27 UU ITE mempunyai unsur-unsur yang hampir sama dan UU ITE ini merupakan lex specialis dari Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang telah lebih dulu diatur dalam KUHP secara lebih luas. Pasal tersebut, bukan melarang, hanya ia memiliki tujuan agar setiap orang yang ingin mengunggah informasi, gambar di media sosial, mendistibusikan maupun mentransmisikan, ia harus memikirkan terlebih dahulu apakah hal yang akan di upload di media sosial tersebut dapat menimbulkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik yang dalam Undang-undang Informasi dan tranksaksi elektronik.
The research objective to analyze the decision number 1481/Pid.sus/2020/PN-mks regarding defamation through social media and to find out and analyze the criminal liability of the perpetrators of defamation according to the provisions of the legislation. The type of legal research conducted is normative juridical research. . Based on the results of the author's research on Legal Analysis of Decision number 1481/Pid.sus/2020/PN-mks regarding defamation through social media with the fulfillment of the elements of Article 27 of the ITE Law, the elements of the ITE Law have almost the same elements and this ITE Law is a lex specialis of criminal acts. Defamation which has already been regulated in the Criminal Code more broadly. The article does not prohibit it, only that it has the aim that everyone who wants to upload information, pictures on social media, distribute or transmit, he must first think about whether the things that will be uploaded on social media can lead to the fulfillment of the elements of a criminal act. defamation in the Information and Electronic Transaction Law.
References
Ali, M. (2016). Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009). Jurnal Konstitusi, 7(6), 119-146.
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.
Hilmy, M. I., & Azmi, R. H. N. (2021). Konstruksi Pertahanan Dan Keamanan Negara Terhadap Perlindungan Data Dalam Cyberspace Untuk Menghadapi Pola Kebiasaan Baru. Jurnal Kajian Lemhannas RI, 9(1), 579-591.
Kasenda, D. G. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 3(1), 1-31.
Meinarni, N. P. S. (2019). Tinjauan Yuridis Cyber Bullying Dalam Ranah Hukum Indonesia. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(1), 299-308.
Muthia, F. R., & Arifin, R. (2019). Kajian Hukum Pidana Pada Kasus Kejahatan Mayantara (Cybercrime) Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Di Indonesia. RESAM Jurnal Hukum, 5(1), 21-39.
Purnomo, H. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Berdasarkan Konsep Hukum Pidana. Soumatera Law Review, 3(2), 119-134.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 A. Nurlatifah, Hambali Thalib

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

