Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksual Di wilayah Hukum Polrestabes Makassar

Keywords:

Anak, Korban, Seksual

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual dan untuk mengetahui kendala-kendala dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual di wilayah hukum Polrestabes Makassar. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum empiris, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan kekerasan seksual di wilayah hukum Polrestabes Makassar yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif dan faktor yang menjadi kendala atapun menghambat perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan seksual di wilayah hukum Polrestabes yaitu faktor penegak hukum dan faktor sarana.

The research objective to analyze the forms of legal protection for children as victims of sexual violence and to find out the obstacles in providing legal protection to children as victims of sexual violence in the Makassar Polrestabes jurisdiction. The type of research used in this thesis research is empirical legal research. The results of this study indicate that the form of legal protection for children as victims of sexual violence crimes in the Makassar Polrestabes jurisdiction are preventive legal protection and repressive legal protection and factors that become obstacles or hinder legal protection against children as victims of sexual crimes in the jurisdiction of Polrestabes, namely law enforcement factors and facilities factors.

References

Amin, H., Gadafi, M., & Hos, J. (2018). Perlindungan Anak Dari Ancaman Kekerasan Seksual (Sebuah Tinjauan Berdasarkan Nilai-Nilai Islam). Al-MUNZIR, 11(1), 59-74.

Azizah, M. (2017). Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pemerkosa Anak Perspektif Mashlahah Mursalah. Al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(2), 485-510.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Hidayati, N. (2014). Perlindungan Anak terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual (Pedofilia). Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora, 14(1), 68-73.

Lubis, E. Z. (2017). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 9(2), 141-150.

Mahardika, A. R., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2020). Sanksi Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Pedofilia terhadap Anak. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 19-25.

Setiawan, E. (2017). Kejahatan Seksual Pedofilia Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Islam. Jurnal Hukum Islam, 1-25.

Suprapto, D. R., Ristanti, E., Santoso, M. A., & Rifandhana, R. F. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Kekerasan Seksual di Indonesia. Bhirawa Law Journal, 2(1), 111-117.

Supusepa, R. (2011). Perkembangan Hukum Pidana Dalam Penaggulangan Kejahatan Pedofilia (Studi Komparasi Di Berbagai Negara Asing). Sasi, 17(2), 39-52.

Windari, R., & Syahputra, A. (2020). Menakar Aspek Kemanfaatan dan Keadilan Pada Sanksi Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Di Indonesia. Soumatera Law Review, 3(2), 247-264.

Downloads

Published

2021-08-30