Kewenangan Notaris Dalam Pengesahan Fotocopy Ijazah Sesuai Aslinya
Keywords:
Notaris, Pengesahan, IjazahAbstract
Tujuan penelitian menganalisis kewenangan Notaris berwenang untuk melakukan pengesahan fotocopy ijazah; (2) Untuk mengetahui dan memahami implikasi hukum fotocopy ijazah yang disahkan oleh Notaris. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Riset. Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 59 Tahun 2018, definisi ijazah adalah bukan surat yang seperti secara umum menjadi kewenangan Notaris untuk mengesahkan sesuai aslinya, akan tetapi dokumen pengakuan prestasi belajar/lulus ujian yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Implikasi hukum foto copy ijazah yang disahkan oleh Notaris adalah: Munculnya penolakan terhadap pengesahan yang dilakukan oleh Notaris terhadap beberapa instansi atau lembaga-lembaga penerima kerja dan perguruan tinggi, Berpotensi terjadinya kerugian lebih besar, sehingga Notaris bisa digugat untuk mengganti kerugian; Membuka peluang lolosnya atau adanya pengesahan ijazah palsu yang lagi marak di masyarakat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
The research objective to analyze the authority of a Notary who is authorized to ratify a photocopy of a diploma; (2) To know and understand the legal implications of a photocopy of a diploma ratified by a Notary. This research is an empirical juridical law research. The results of the study that based on the Regulation of the Minister of Research. Technology and Higher Education No. 59 of 2018, the definition of a diploma is not a letter which as generally becomes the authority of a Notary to ratify the original, but a document acknowledging learning achievement/passing exams held by universities. The legal implications of a photocopy of a diploma ratified by a Notary are: The emergence of rejection of the ratification made by a Notary against several agencies or institutions accepting employment and universities, Potential for greater losses, so that the Notary can be sued for compensation; Opening up opportunities for escape or the ratification of fake diplomas that are currently rife in the community by irresponsible people.
References
Afifah, K. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex Renaissance, 2(1), 10.
Darusman, Y. M. (2016). Kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik dan sebagai pejabat pembuat akta tanah. ADIL: Jurnal Hukum, 7(1), 36-56.
Dewi, R. S. (2016). Legalisasi Pengesahan Foto Copy Akta Bawah Tangan Dalam Pembuktian. Jurnal Yustitiabelen, 1(1), 1-24.
Flora, H. S. (2012). Tanggung Jawab Notaris Pengganti dalam Pembuatan Akta. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 179-199.
Prabawa, B. G. A. (2017). Analisis Yuridis Tentang Hak Ingkar Notaris Dalam Hal Pemeriksaan Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 2(1), 98-110.
Putra, F., & Anand, G. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 26-36.
Sufi, F. P., & Sesung, R. (2017). Pemisahan Jabatan Pejabat Umum Di Indonesia. Perspektif, 22(3), 202-212.
Yulia, A. (2019). Profesi Notaris di Era Industrialisasi dalam Perspektif Transendensi Pancasila. Law and Justice, 4(1), 56-67.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Wahyu Furgani Fauzi, Syahruddin Nawi, Hasbuddin Khalid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

