Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan: Studi Kabupaten Luwu
Keywords:
Perlindungan Hukum, Lahan Pertanian, Alih FungsiAbstract
Tujuan penelitian menganalisis Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan Di Kabupaten Luwu Dan Untuk Mengetahui dan Kendala-Kendala Yang Dihadapi. Jenis Penelitian Ini Adalah Penelitian Empiris. Hasil Penelitian Ini Menunjukkan Bahwa : (1) Pemerintah Telah Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan Dengan Memberlakukan Berbagai Aturan Yang Dinilai Dapat Menekan Laju Alih Fungsi Lahan, Mulai Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 Serta Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2018 ; Dan (2) Adapun Yang Menjadi Kendala Utama Rentetan Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Tersebut Tidak Dapat Berjalan Sebagaimana Mestinya Adalah Karena Lemahnya Political Will Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Untuk Menetapkan Keputusan Bupati (Baik Tekstual Maupun Spasial) Sebagai Tindak Lanjut Dari Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2018 Dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
The research objective to analyze the legal protection of agricultural land due to the occurrence of land conversion in Luwu Regency and to find out and the constraints faced. This type of research is empirical research. The results of this study indicate that: (1) the government has provided legal protection to agricultural land due to the occurrence of land conversion by enacting various regulations that are considered to be able to suppress the rate of land conversion, starting from Law Number 41 of 2009, Government Regulation Number 1 In 2011, Presidential Regulation Number 59 of 2019 and Luwu Regency Regulation Number 5 of 2018; And (2) the main obstacle to the series of policies for the protection of sustainable food agricultural land that cannot work properly is due to the weak political will of the Luwu Regency Government to stipulate the Regent's Decree (both Textual and Spatial) as a follow-up to the Luwu Regency Regional Regulation Number 5 of 2018 and Law Number 41 of 2009 concerning the Protection of Sustainable Food Agricultural Land.
References
Amir, N. (2018). Aspek Hukum Pengaturan Tata Ruang Terhadap Alih Fungsi Lahan Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Jurnal Justiciabelen, 1(1), 120-143.
Ardani, M. N. (2020). Alih Fungsi Lahan Pertanian Ditinjau Dari Penyelenggaraan Pangan (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan). Law, Development and Justice Review, 3(2), 257-274.
Ayu, I. K., & Heriawanto, B. K. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan di Indonesia. JU-ke (Jurnal Ketahanan Pangan), 2(2), 122-130.
Fauzin, F. (2021). Pengaturan Impor Pangan Negara Indonesia Yang Berbasis Pada Kedaulatan Pangan. Pamator Journal, 14(1), 1-9.
Hafidah, N., Zulaeha, M., & Ariyani, L. (2017). Dampak alih fungsi lahan pertanian terhadap perlindungan hak masyarakat atas pangan studi di Kabupaten Banjar. Badamai Law Journal, 2(1), 173-186.
Imeldalius, I. (2020). Analisis Legalitas Alih Fungsi Lahan. Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1-15.
Nurjasmi, R. (2021). Potensi Pengembangan Pertanian Perkotaan oleh Lanjut Usia untuk Mendukung Ketahanan Pangan. Jurnal Ilmiah Respati, 12(1), 11-28.
Oktiana, U. N., Waluyo, W., & Nugroho, A. (2020). Pelaksanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Berdasarkan Regulasi Rencana Tata Ruang. Jurnal Discretie, 1(1), 16-24.
Sunartomo, A. F. (2015). Alih Fungsi Lahan Pertanian Dan Produksi Pangan Di Kabupaten Jember. JSEP (Journal of Social and Agricultural Economics), 8(2), 47-58.
Syahyuti, S. (2016). Paradigma Kedaulatan Pangan dan Keterlibatan Swasta: Ancaman terhadap Pendekatan Ketahanan Pangan (?). Analisis Kebijakan Pertanian, 9(1), 1-18.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muh. Ricky Subarkah, La Ode Husen, Ilham Abbas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

