Pembayaran Uang Pengganti Sebagai Pidana Tambahan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Agung Riyadi Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Agung Riyadi Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i1.63

Keywords:

Uang Pengganti, Pidana Tambahan, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Penelitian bertujuan untuk: Untuk mengetahui implementasi penjatuhan pidana pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya di daerah hokum Kejaksaan Negeri Sragen, dan Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam praktek penjatuhan pidana ambahan berupa uang pengganti, serta memberikan solusi mengenai kendala-kendala yang dihadapi. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris, data yang diperoleh penulis dari studi dokumen maupun wawancara dengan pihak yang berkepentingan dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sragen, kemudian dilakukan analisis deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: Hukum pidana materil terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi adalah adanya unsur untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan juga adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan dan kedudukan, begitu pula dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penyalahgunaan kewenangan pada tindak pidana korupsi dapat dipertanggungjawabkan dengan dua cara konsep hukum yaitu konsep hukum administrasi negara dan hukum hukum pidana.

The research aims to: To find out the implementation of the imposition of a criminal payment of substitute money as an additional crime in handling cases of corruption, especially in the jurisdiction of the District Attorney Office , and provide solutions regarding the obstacles encountered. This type of research is empirical juridical, the data obtained by the author from the study of documents and interviews with interested parties in this case the Sragen District Attorney's Office, then conducted a qualitative descriptive analysis. The research results of the authors find that: Material criminal law against the abuse of authority in corruption is the element to benefit oneself or others and also the abuse of authority, opportunity or means available because of position and position, as well as can harm the country's finances or the economy country. Abuse of authority in corruption can be accounted for by two legal concepts, namely the concept of state administrative law and criminal law.

References

Amiruddin, A. (2012). Analisis Pola Pemberantasan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jurnal Kriminologi Indonesia, 8(1), 26-37.

Arifin, Z. (2018). Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 54-63.

Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Fatah, A., Jaya, N. S. P., & Juliani, H. (2016). Kajian Yuridis Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1-15.

Febriani, S., & Lasmadi, S. (2020). Pengembalian Kerugian Negara Melalui Pembayaran Uang Pengganti. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(1), 1-22.

Gaffar, J. M. (2016). Sikap Kritis Negara Berkembang Terhadap Hukum Internasional. Jurnal Konstitusi, 10(2), 205-220.

Hermana, B. (2007). Peran Bank Indonesia Menuju Indonesia 2025: Prahara, Sengsara, Atau Nusantara Jaya?. Karya Tulis Ilmiah Bank Indonesia.

Ishak, K. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pengangguran Dan Inflikasi Terhadap Indeks Pembangunan Di Indonesia. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 7(1), 22-38.

Lubis, E. Z. (2017). Dampak Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal), 7(2), 107-116.

Mustaghfirin, M., & Efendi, I. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Implementasi Pidana Korupsi Dalam Upaya Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 11-22.

Nugroho, H. (2012). Demokrasi Dan Demokratisasi: Sebuah Kerangka Konseptual Untuk Memahami Dinamika Sosial-Politik Di Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 1(1), 1-15.

Pradipta, M. A., & Pujiyono, P. (2019). Reformulasi Pidana Pengganti Denda Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 1-17.

Rambey, G. (2017). Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 137-161.

Shofiyah, S. (2019). Korupsi Dan Kemiskinan Dalam Bingkai Pancasila. Al Furqan: Jurnal Ilmu Al Quran Dan Tafsir, 2(2), 87-96.

Widiastuti, T. W. (2012). Korupsi Dan Upaya Pemberantasannya. Wacana Hukum, 8(2), 107-118.

Zulfikar, I. (2020). Pancasila Sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah Dalam Himpitan Ambiguitas Politik Dan Urgensi Uswah Politik. Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(8), 1159-1216.

Downloads

Published

2020-06-20