Efektivitas Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kabupaten Gowa
Keywords:
Penyidikan, Pencurian, AnakAbstract
Tujuan penelitian menganalisis evektivitas penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak di Polres Gowa dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Tipe penelitian adalah tipe penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1). Penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak di Polres Gowa kurang efektif, meskipun telah berupaya dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan pedoman-pedoman dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Adanya subsistem yang tidak terpenuhi pada tahap penyidikan seperti Fasilitas, sarana prasarana, hingga keterbatasan penyidik khusus anak menjadi penyebab kurang efektifnya penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak yang ditangani di Polres Gowa. Dan (2). Faktor- faktor yang mempengaruhi efektivitas penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Gowa adalah Substansi hukum, Sarana dan Prasarana, Sumber Daya Manusia (Penyidik anak), serta Kesadaran Hukum Masyarak.
The research objective to analyze the effectiveness of the investigation into the crime of theft with violence perpetrated by children at the Gowa Police Station and the factors that influence it. The type of research is the type of empirical legal research. The results of this study indicate that (1). Investigations into criminal acts of theft with violence committed by children at the Gowa Police are less effective, although efforts have been made to comply with the mechanisms and guidelines in the Criminal Procedure Code (KUHAP), Law Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System. Children (UU SPPA) and Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection. The existence of subsystems that were not fulfilled at the investigation stage such as facilities, infrastructure, to the limitations of special investigators for children were the cause of the ineffectiveness of investigating criminal acts of theft with violence carried out by children handled at the Gowa Police. and (2). The factors that influence the effectiveness of the investigation into criminal acts of theft with violence committed by children in Gowa Regency are legal substance, facilities and infrastructure, human resources (child investigators), and public legal awareness..
References
Ananda, S. Z. (2021). Penyelesaian Perkara Anak Berkonflik Dengan Hukum Melalui Diversi, Demi Memperhatikan Kepentingan Terbaik Bagi Anak. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 4(1), 183-190.
Darmi, R. (2017). Implementasi Konvensi Hak Anak Terkait Dengan Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Proses Hukum (Implementation of Children Rights Convention Related to Children Protection Against the Law). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(4), 439-450.
Fikri, R. A. (2020). Implementasi Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 13(2), 72-81.
Fithri, B. S. (2018). Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. Doktrina: Journal of Law, 1(2), 69-89.
Hakim, A., & Kamelo, T. (2013). Peranan Polri dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian oleh Anak (Studi di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Medan). Jurnal Mercatoria, 6(2), 147-175.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Juliana, R., & Arifin, R. (2019). Anak dan Kejahatan (Faktor Penyebab dan Perlindungan Hukum). Jurnal Selat, 6(2), 225-234.
Mayasari, D. E. (2018). Perlindungan Hak Anak Kategori Juvenile Delinquency. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 385-400.
Nugroho, O. C. (2017). Peran balai pemasyarakatan pada sistem peradilan pidana anak ditinjau dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 8(2), 161-174.
Saputro, K. Z. (2018). Memahami ciri dan tugas perkembangan masa remaja. Aplikasia: Jurnal Aplikasi Ilmu-ilmu Agama, 17(1), 25-32.
Surbakti, F. M., & Zulyadi, R. (2019). Penerapan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(1), 143-162.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Kusyono Juskar, Syahruddin Nawi, Nur Fadhillah Mappaselleng

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

