Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak
Keywords:
Anak, Korban, PerdaganganAbstract
Tujuan penelitian menganalisa bentuk pengaturan hukum terhadap perlindungan anak yang menjadi korban perdagangan orang menurut undang-undang tentang perlindungan anak dan bentuk pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kasus tindak pidana perdagangan anak. Metode penelitian yang digunakan Penulis adalah metode normatif, Hasil penelitian bahwa perlindungan hukum untuk korban dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan harus lebih diperhatikan dengan baik, kemudian memberikan Rehabilitasi, konseling, psikologis, dan pemberian retitusi/kompesansi terhadap korban, Praktek perlindungan hukum tindak pidana perdagangan anak. Bentuk perlindungan hukum seharusnya lebih memperhatian masa depan anak sebagai penerus bangsa yang wajib dilindungi hak-haknya.
The research objective to analyze the form of legal arrangements for the protection of children who are victims of trafficking in persons according to the law on child protection and the form of judges' considerations in deciding cases of criminal acts of child trafficking. The research method used by the author is a normative method. The results of the study show that legal protection for victims in the legal considerations of court decisions must be given more attention, then provide rehabilitation, counseling, psychological, and the provision of restitution/compensation to victims, practice of legal protection for the crime of child trafficking . The form of legal protection should pay more attention to the future of the child as the nation's successor whose rights must be protected.
References
Abdullah, D. (2017). Perlindungan hukum terhadap korban trafficking anak dan perempuan. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(2), 231-244.
Adhityawan, D., & Nur Rochaeti, S. (2017). Penegakkan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pedofilia Dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan (Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomer 306/pid. su. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-21.
Akbar, M. T. (2012). Perlindungan Hukum terhadap Korban Perdagangan Anak Berdasarkan Pasal 68 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 8(16), 67-85.
Amalia, M. (2014). Kekerasan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Dan Sosiokultural. Jurnal Wawasan Yuridika, 25(2), 399-411.
Dewi, D. A. P. S. (2018). Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Ketenagakerjaan Indonesia Pascaratifikasi Konvensi Internasional Pekerja Migran Tahun 1990. Reformasi, 8(1), 57-64.
Djanggih, H. (2018). Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal Dan Non Penal. Gadjah Mada University.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Munthe, R. (2015). Perdagangan orang (trafficking) sebagai pelanggaran hak asasi manusia. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial, 7(2), 184-192.
Prakoso, D. H. (2021). Legal Protection of The Human Rights of Street Children According to National and International Law in Education Perspective. Journal of National Awareness Civil Society, 6(1).
Simbolon, L. A. (2016). Partisipasi Masyarakat Di Dalam Perlindungan Anak Yang Berkelanjutan Sebagai Bentuk Kesadaran Hukum. Padjadjaran Journal of Law, 3(2), 310-329.
Takariawan, A., & Putri, S. A. (2018). Perlindungan hukum terhadap korban human trafficking dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 237-255.
Utami, P. N. (2016). Optimalisasi pemenuhan hak korban kekerasan terhadap perempuan melalui pusat pelayanan terpadu. Jurnal HAM, 7(1), 55-67.
Wahyuningsih, S. E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai korban Tindak Pidana kesusilaan dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 172-180.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Ita Ayu Lestari, Hambali Thalib, Abdul Qahar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

