Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Umum Bagi Prajurit TNI Di Lingkungan Peradilan Militer
Keywords:
Prajurit, TNI, Peradilan MiliterAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana umum bagi prajurit TNI di lingkungan Peradilan Militer dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Militer III-16 Makassar. Untuk mencapai tujuan tersebut, peneliti menggunakan metode pengumpulan data dengan sumber data primer dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu metode studi dokumen/kepustakaan dan metode wawancara. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Penegakan hukum terhadap tindak pidana umum bagi prajurit TNI di lingkungan Peradilan Militer berjalan efektif meskipun dari sisi undang-undang terjadi disharmoni antara Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan terbitnya Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia khususnya Pasal 65 ayat (2) yang menghendaki penegakan hukum terhadap tindak pidana umum bagi prajurit TNI dilaksanakan di peradilan umum (2) Adapun faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana umum bagi prajurit TNI di lingkungan peradilan militer meliputi pada aspek substantif hukum, aspek struktrur hukum, dan aspek kultur atau budaya hukum.
The research objective to analyze T the effectiveness of law enforcement against general crimes for TNI soldiers in the Military Court environment and the factors that influence it. This research was conducted at the Military Court III-16 Makassar. To achieve these objectives, researchers used data collection methods with primary data sources and secondary data. The data collection techniques used are document/library study methods and interview methods. The results of this study indicate that: (1) Law enforcement against general crimes for TNI soldiers in the Military Courts environment is effective even though from a legal perspective there is disharmony between Law Number 31 of 1997 concerning Military Courts and the issuance of Law Number 34 of 2004 concerning the Indonesian National Armed Forces, in particular Article 65 paragraph (2) which requires law enforcement against general crimes for TNI soldiers to be carried out in general courts (2) The factors that affect the effectiveness of law enforcement against general crimes for TNI soldiers in the military court environment include on substantive aspects of law, aspects of legal structure, and aspects of legal culture or culture.
References
Badu, L. W., & Apripari, A. (2019). Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana. Jurnal Legalitas, 12(1), 57-77.
Chalim, M. A., & Farhan, F. (2016). Peranan Dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia (Tni) Di Dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan 102 Nasional Di Tinjau Dari Perspektif Politik Hukum Di Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 102-110.
Chandra, R. (2020). Penyelesaian Kasus Hukum Di Lingkungan Pengadilan Militer Dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Oleh Anggota Tni. Pamulang Law Review, 1(2), 175-186.
Helmi, M. I. (2013). Penerapan Azas “Equality Before The Law” Dalam Sistem Peradilan Militer. Jurnal Cita Hukum, 1(2), 76755.
Hendrik, J. (2019). Penanggulangan Tindak Pidana Desersi Terhadap Prajurit Tni Al. UNES Journal of Swara Justisia, 3(1), 78-91.
Kurniawati, E., Adwani, A., & Mujibussalim, M. (2018). Kewenangan Pengadilan Militer I–01 Banda Aceh Dalam Mengadili Tindak Pidana Umum Yang Dilakukan Oknum Anggota TNI di Aceh. Syiah Kuala Law Journal, 2(2), 216-232.
Mangalede, D. (2017). Penerapan Hukum Bagi Anggota Militer yang Melakukan Desersi. Lex Crimen, 6(6).
Nurdin, N. (2020). Ancaman Pemberatan Pada Jenis Hukuman Disiplin Militer Sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Legal Spirit, 3(1).
Rifandhana, R. F. (2015). Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Eksistensi Pembinaan Hakim Militer Pada Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Militer. Jurnal Cakrawala Hukum, 6(2), 194-205.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Fathurrahman Yasir, Baharuddin Badaru, Nasrullah Arsyad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

