Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng
Keywords:
Pelayanan, Terintegrasi, ElektronikAbstract
Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan penyelenggaraan sistem pelayanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) pelaksanaan penyelenggaraan sistem pelayanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng secara keseluruhan telah terlaksana dengan baik namun belum optimal: (2). Faktor-faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan sistem pelayanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng yaitu faktor prosedur pelayanan, kedisiplinan petugas pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, kewajaran biaya pelayanan, kenyamanan lingkungan dan keamanan pelayanan.
The research objective to analyze the implementation of an electronically integrated mortgage service system at the Bantaeng Regency Land Office and the influencing factors. The research method in this study uses the type of empirical research. The results of this study indicate that: (1) the implementation of an electronically integrated mortgage service system at the Bantaeng Regency Land Office has been carried out well but not optimally: (2). The factors that influence the implementation of an electronically integrated mortgage service system at the Land Office of Bantaeng Regency are service procedure factors, service officer discipline, service officer ability, justice in getting services, reasonableness of service fees, environmental comfort and service security.
References
Adriani, M. (2019). Pembelian Tanah Dan Bangunan Melalui Lelang Cessie Ditinjau Dari Perspektif Hukum Lelang Di Indonesia. Indonesian Notary, 1(002).
Badriyah, S. M., Suharto, R., & Kashadi, K. (2019). Implikasi Hukum Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah. Law, Development and Justice Review, 2(1), 58-71.
Jamillah, S. H. (2017). Pelaksanaan Pasal 1131 KUHPerdata atas Jaminan Benda Milik Debitur. JURNAL MERCATORIA, 10(2), 137-159.
Kusumaningtyas, R. F. (2016). Perkembangan Hukum Jaminan Fidusia Berkaitan dengan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Pandecta Research Law Journal, 11(1), 96-112.
Rahmatullah, I. (2015). Aset Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan dalam Perbankan. Deepublish.
Yani, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. UNES Law Review, 2(3), 299-320.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Fachri Waris, Syahruddin Nawi, Abdul Qahar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

