Efektifitas Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Mengenai Batas Usia Minimal Perkawinan

Authors

  • Dachran S. Busthami Universitas Muslim Indonesia
  • Munarsi Sanusi Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Perkawinan, Batas Usia, Perempuan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas pelaksanaan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenai batas usia minimal untuk perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Sidenreng Rappang dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Tujuan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenai batas usia minimal untuk kawin belum efektif tercapai di Kabupaten Sidenreng Rappang karena dilihat dari banyaknya perkawinan yang dilakukan oleh anak dibawah usia 19 (sembilan belas) tahun dan didukung dengan banyaknya permohonan dispensasi yang masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Sidenreng Rappang. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenai batas usia minimal untuk kawin di kabupaten Sidenreng Rappang adalah faktor budaya, faktor lingkungan sosial, faktor pendidikan dan faktor ekonomi.

The research objective to analyze the effectiveness of the implementation of Article 7 Paragraph 1 of Law Number 16 of 2019 regarding the minimum age limit for marriage in the Religious Court of Sidenreng Rappang Regency and the influencing factors. The research method in this study uses the type of empirical research. The results of this study indicate that: (1) The purpose of Article 7 Paragraph (1) of Law Number 16 of 2019 concerning the minimum age limit for marriage has not been effectively achieved in Sidenreng Rappang Regency because it is seen from the number of marriages carried out by children under the age of 19 (nine twelve) years and is supported by the many applications for dispensation that have been submitted to the Religious Court of Sidenreng Rappang Regency. (2) Factors that affect the implementation of Article 7 Paragraph (1) of Law Number 16 of 2019 concerning the minimum age limit for marriage in Sidenreng Rappang district are cultural factors, social environmental factors, educational factors and economic factors.

References

Ahyani, S. (2016). Pertimbangan Pengadilan Agama Atas Dispensasi Pernikahan Usia Dini Akibat Kehamilan Di Luar Nikah. Jurnal Wawasan Yuridika, 34(1), 31-47.

Kholik, A. (2019). Konsep Keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah Dalam Perspektif Hukum Islam. MASILE, 1(1), 108-126.

Muhajir, M. (2019). Prosedur dan Penyelesaian Dispensasi Nikah Dibawah Umur Di Pengadilan Agama. Madinah: Jurnal Studi Islam, 6(2), 133-150.

Nahdiyanti, N., Yunus, A., & Qamar, N. (2021). Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(1), 150-167.

Setiawan, H. (2020). Pernikahan Usia Dini Menurut Pandangan Hukum Islam. Borneo: Journal Of Islamic Studies, 3(2), 59-74.

Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 329-338.

Shufiyah, F. (2018). Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. Jurnal Living Hadis, 3(1), 47-70.

Supriyadi, M., & Harahab, Y. (2009). Perkawinan di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(3), 589-608.

Tirang, Y. (2019, December). Pernikahan Dini Akibat Pergaulan Bebas Remaja. In Prosiding Seminar Nasional Fakultas Ilmu Pendidikan (Vol. 3, pp. 42-49).

Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Humanities Genius

Downloads

Published

2021-09-21