Analisis Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang: Studi Putusan Pengadilan Negri Kelas IA Khusus Makassar

Authors

  • Farhana Putri Utami Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalin Universitas Muslim Indonesia
  • Salle Salle Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i1.67

Keywords:

Putusan, Pengadilan, Tindak Pidana, Perdagangan Orang

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penerapan dan kebijakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang di kota Makassar . Sifat penelitian yang merupakan penelitian kriminologi hukum dengan penerapan sanksi terdahap pelaku tindak pidana perdagangan orang sekaligus pencegahannya di kota Makassar. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan dan kebijakan hukum dan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang sudah sesuai dengan UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan factor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah : Faktor kemiskinan, kurangnya keahlian dan keterampilan yang dimiliki, rendahnya Pendidikan, minimnya kesempatan kerja, budaya konsumtif, pernikahan dini.

The research aims to: To find out the implementation of the imposition of a criminal payment of substitute money as an additional crime in handling cases of corruption, especially in the jurisdiction of the District Attorney Office , and provide solutions regarding the obstacles encountered. This type of research is empirical juridical, the data obtained by the author from the study of documents and interviews with interested parties in this case the Sragen District Attorney's Office, then conducted a qualitative descriptive analysis. The research results of the authors find that: Material criminal law against the abuse of authority in corruption is the element to benefit oneself or others and also the abuse of authority, opportunity or means available because of position and position, as well as can harm the country's finances or the economy country. Abuse of authority in corruption can be accounted for by two legal concepts, namely the concept of state administrative law and criminal law.

References

Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 488-505.

Agiwinata, W. (2014). Konvensi Ketatanegaraan Sebagai Batu Uji Dalam Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi. Yuridika, 29(2), 149-167.

Amalia, M. (2018). Analisis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Dihubungkan Dengan Etika Moral Serta Upaya Penanggulangan Di Kawasan Cisarua Kampung Arab. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 861-880.

Fadhil, A. (2016). Perbudakan dan Buruh Migran di Timur Tengah. THAQAFIYYAT: Jurnal Bahasa, Peradaban dan Informasi Islam, 14(1), 161-178.

Girsang, H. (2014). Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 5(1), 43287.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Handayani, E. P. (2018). Perlindungan Hukum Jurnalisme Warga. DIVERSI: Jurnal Hukum, 2(1), 239-258.

Hidayati, M. N. (2012). Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 1(3), 163-175.

Mustafid, F. (2019). Perdagangan Orang dalam Perspektif HAM dan Filsafat Hukum Islam. Al-Ahkam, 29(1), 85-108.

Riadi, W. (2017). Implementasi Pencegahan Perdagangan Orang Ditinjau dari Perspektif Pertahanan Negara. Strategi Perang Semesta, 3(2), 1-14.

Siahaan, M. (2016). Uji Konstitusionalitas Peraturan Perundang-Undangan Negara Kita: Masalah dan Tantangan. Jurnal Konstitusi, 7(4), 009-048.

Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.

Suhardin, Y. (2008). Tinjauan yuridis mengenai perdagangan orang dari perspektif hak asasi manusia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 20(3), 473-486.

Weismann, I. T. J. (2005). Naturalisasi Perbudakan Sebagai Suatu Keadilan. Jurnal Jaffray, 1(1), 29-41.

Widiastuti, T. W. (2012). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking). Wacana Hukum, 9(1), 107-120.

Yasinta, C. (2018). Peran Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Bnp2tki) Dalam Perlindungan Buruh Migran Indonesia Di Hongkong (Doctoral Dissertation, Perpustakaan).

Downloads

Published

2020-06-21