Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Anak Berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak

Authors

  • Roni Parsaulian Gultom Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Kamri Ahmad Universitas Muslim Indonesia
  • Nur Fadhillah Mappaselleng Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penyidikan, Kekerasan, Anak

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis penerapan Pasal 80 ayat (1) pada penyidikan tindak pidana kekerasan oleh orang dewasa terhadap anak dan faktor yang mempengaruhi. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dan berorientasi pada bahan hukum primer yaitu hasil dari penelitian lapangan yang berlokasi di Kepolisian Resort Kota Besar Makassar dengan pertimbangan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada terdapat banyak kasus di Kepolisian Resort Kota Besar Makassar disertai peningkatan kasus yang signifikan dibeberapa tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan Anak yang dilakukan oleh orang dewasa di Polrestabes Makassar dilakukan sesuai prosedur dan sesuai dengan aturan yang ada tetapi sejauh ini berjalan masih kurang efektif yang disebabkan masih banyaknya kendala penegakan hukum dari berbagai faktor (2) Faktor-Faktor yang mempengaruhi penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap anak oleh orang dewasa adalah faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor budaya.

The research objective to analyze the application of Article 80 paragraph (1) to the investigation of criminal acts of violence by adults against children and the influencing factors. The type of research used is empirical research and is oriented to primary legal materials, namely the results of field research located at the Makassar City Police Resort with the consideration that based on the existing facts there are many cases at the Makassar Besar City Police Resort accompanied by a significant increase in cases in several areas. last year. The results of the study indicate that (1) The investigation of perpetrators of criminal acts of child violence carried out by adults at the Makassar Polrestabes is carried out according to procedures and in accordance with existing rules but so far it is still not effective due to the many obstacles to law enforcement from various factors ( 2) Factors that influence the investigation of criminal acts of violence against children by adults are legal factors, law enforcement factors, facilities and infrastructure factors, community factors and cultural factors.

References

Arianta, K., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kaum Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(2), 166-176.

Balubun, D. D., & Silubun, G. G. (2018). Analisis Hukum Tentang Kejahatan Kekerasan Terhadap Anak. Patriot, 57-83.

Fahlevi, R. (2015). Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Nasional. Lex Jurnalica, 12(3), 147255.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Kaimuddin, A. (2016). Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan. Arena Hukum, 8(2), 258-279.

Nasution, A. (2019). Akibat Hukum Pengangkatan Anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6(1), 14-26.

Nugroho, O. C. (2017). Peran balai pemasyarakatan pada sistem peradilan pidana anak ditinjau dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 8(2), 161-174.

Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141-152.

Setiani, R. E. (2016). Pendidikan Anti Kekerasan Untuk Anak Usia Dini: Konsepsi dan Implementasinya. Golden Age: Jurnal Ilmiah Tumbuh Kembang Anak Usia Dini, 1(2), 39-56.

Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 16(2), 112-126.

Downloads

Published

2021-09-25