Penerapan Sanksi Pidana Penjara Seumur Hidup Dihubungkan Dengan Tujuan Pemidanaan Berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan

Authors

  • Akbar Ainur Ramadhan Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penjara, Seumur Hidup, Pemasyarakatan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis penerapan sanksi pidana penjara seumur hidup bagi narapidana dihubungkan dengan tujuan pemidanaan berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pidana penjara seumur hidup tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan yang ditinjau dari tujuan pemidanaan dalam teori retributivisme teleologis atau teori gabungan yang menjadi landasan pemidanaan saat ini. Pidana seumur hidup cenderung diorientasikan pada aspek perlindungan masyarakat dengan mengesampingkan perlindungan individu. Pidana seumur hidup dipandang tidak sesuai dengan tujuan filsafat sistim pemasyarakatan yang menghendaki pentingnya upaya memasyarakatkan narapidana karena pada hakekatnya perampasan kemerdekaan seseorang seharusnya hanya bersifat sementara sebagai sarana untuk memulihkan integritas terpidana agar mampu melakukan readaptasi sosial.

The research objective to analyze the the application of life imprisonment for inmates associated with the purpose of punishment based on Law No. 12 of 1995. This study uses a qualitative approach. The results of this study indicate that life imprisonment is not in accordance with the purpose of sentencing in terms of the purpose of punishment in the theory of teleological retributivism or the combined theory which is the basis for the current punishment. Life imprisonment tends to be oriented to the aspect of community protection to the exclusion of individual protection. Life imprisonment is seen as inconsistent with the purpose of the penitentiary system philosophy which requires the importance of socializing prisoners because in essence the deprivation of one's freedom should only be temporary as a means to restore the integrity of the convict to be able to carry out social adaptation.

References

Enggarsasi, U. (2013). Pola Pembinaan Narapidana dalam Memberikan Kontribusi Keberhasilan Pembinaan Narapidana di Indonesia. Perspektif, 18(3), 157-168.

Hutahaean, B. (2013). Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana anak. Jurnal Yudisial, 6(1), 64-79.

Irawan, R., & Agung, D. F. (2018). Konsep diri warga lembaga pemasyarakatan. SCHOULID: Indonesian Journal of School Counseling, 3(2), 41-45.

Kania, D. (2014). Pidana Penjara Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Yustisia, 3, 19-28.

Marzuki, S. (1995). Efektivitas Pemidanaan Sistem Pemasyarakatan: Beberapa Kritik. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 2(4), 21-30.

Maryani, D. (2015). Faktor-faktor penyebab tidak tercapainya tujuan pemidanaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Jurnal Hukum Sehasen, 1(1), 1-24.

Nasaruddin, N., & Syarifuddin, S. (2018). Pola Pembinaan Sosial Keagamaan Dengan Pengintegrasian Nilai-Nilai Budaya Bima (Studi Terhadap Para Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Bima). TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan, 2(1), 297-313.

Sanusi, A. (2019). Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(2), 123-138.

Sulisrudatin, N. (2018). Pengujian undang–undang no. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan terhadap uud-45 di mahkamah konstitusi dalam konteks penegakan hukum. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 4(1), 45-54.

Wulandari, S. (2015). Fungsi sistem pemasyarakatan dalam merehabilitasi dan mereintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan. Serat Acitya, 4(2), 87

Downloads

Published

2021-09-27