Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Benih Kedelai Di Kabupaten Gowa

Authors

  • Agus Agus Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Universitas Muslim Indonesia
  • Nasrullah Arsyad Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penyidikan, Korupsi, Bantuan Sosial

Abstract

Tujuan penelitian menganalisa proses Penyidikan Polres Gowa Terhadap Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Benih Kedelai Di Kabupaten Gowa. Penelitian ini adalah penelitian yang melakukan penelitian hukum empiris Hasil penelitian ini menggambarkan Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak  Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah.

The research objective to analyze the Gowa Police Investigation Process Against Corruption Crimes of Soybean Seed Social Assistance in Gowa Regency. This research is a study that conducts empirical legal research. The results of this study describe any person who with the aim of benefiting himself or another person or a corporation, abuses the authority, opportunity or means available to him because of a position or position that can harm state finances or the country's economy, shall be sentenced to life imprisonment or a minimum imprisonment of 1 (one) year and a maximum of 20 (twenty) years and a minimum fine of Rp. 50,000,000, - (fifty million rupiah) and a maximum of Rp. 1,000,000,000, - (one billion rupiah.

References

Afif, M. (2018). Eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Ensiklopedia of Journal, 1(1), 97-106.

Alam, S. (2017). Tinjauan Yuridis Atas Tindak Pidana Korupsi Dalam Praktek di Indonesia. Jurnal Hukum Replik, 5(2), 157-171.

Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Haliim, W. (2020). Problematika Kebijakan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Sumber APBD: Relasi Korupsi Terhadap Kekuasaan Kepemimpinan, dan Perilaku Elit. Inovasi, 17(1), 39-53.

Lubis, E. Z. (2017). Dampak Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Administrasi Publik: Public Administration Journal, 7(2), 107-116.

Ridwan, R., Thalib, H., & Djanggih, H. (2020). Fungsi Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 116-128.

Downloads

Published

2021-09-29