Efektifitas Penegakan Hukum Tahapan Pencalonan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
Keywords:
Penegakan Hukum, Calon, Kepala DaerahAbstract
Tujuan penelitian menganalisis Penegakan Hukum Tahapan Pencalonan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 (Tinjauan Kasus Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Majene) yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, di Provinsi Sulawesi Barat. Metode yang digunakan peneliti adalah Metode Penelitian Hukum Normatif Empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa keterbatasan ruang gerak penyelenggara pemilihan, akibat kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19 dalam mensosialisasikan aturan pemilihan dan memastikan keterpenuhan syarat administrasi pencalonan pasangan calon. Disisi lain Integritas penyelenggara Pemilihan sangat dipertaruhkan dalam menjaga sikap dan menjalankan prinsip kerja. Kewenangan yang diberikan dalam penegakan hukum pemilihan menjadi bagian penting terlaksananya pemilihan kepala daerah serentak 2020 secara Luber dan Jurdil.
The research objective to analyze the the Law Enforcement of Nomination Stages in the 2020 Simultaneous Regional Head Elections (Case Overview of the Majene Regency Regional Head Election) relating to the implementation of the 2020 Simultaneous Regional Head Election, in West Sulawesi Province. The method used by the researcher is the Empirical Normative Legal Research Method. The results showed that the limited space for election organizers was due to compliance with the Covid-19 health protocol in disseminating election rules and ensuring the fulfillment of administrative requirements for the nomination of pairs of candidates. On the other hand, the integrity of the election organizers is at stake in maintaining attitudes and implementing work principles. The authority given in the enforcement of election law is an important part of the implementation of the 2020 simultaneous regional head elections in Luber and Jurdil.
References
Hutapea, B. (2015). Dinamika hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(1), 1-20.
Insiyah, S., Nugraha, X., & Danmadiyah, S. (2019). Pemilihan Kepala Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Sebuah Komparasi Dengan Pemilihan Secara Langsung Oleh Rakyat. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 164-187.
Kristian, K. (2020). Aspek Hukum Tata Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak disaat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 116-129.
Octarina, N. F., & Djanggih, H. (2019). Legal Implication of Black Campaigns on The Social Media in The General Election Process. Jurnal Dinamika Hukum, 19(1), 271-282.
Sarjan, S., Mulya, K. A. K., & Chadijah, S. (2020). Problematika Dan Teknis Penyelengaraan Pemilihan Kepala Daerah Pada Masa Pandemi Covid 19. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 59-76.
Simamora, J. (2011). Eksistensi pemilukada dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang demokratis. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(1), 221-236.
Sudiatmaka, K., & Mangku, D. G. S. (2019, February). Faktor-Faktor Penanganan Pelanggaran Terkait Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung di Kabupaten Buleleng. In Seminar Nasional Hukum dan Ilmu Sosial (Vol. 2, pp. 160-169).
Utami, D. K. S. (2021). Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Tengah Pandemi COVID-19 Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 1(1), 13-26.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Ahmad Syafri Rasyid, La Ode Husen, M. Kamal Hidjaz

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

