Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Terhadap Anak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Barru

Authors

  • Sudarto Sudarto Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Universitas Muslim Indonesia
  • Abdul Qahar Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Tindak Pidana, Anak, Penyidikan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis proses penanganan tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Barru dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif – empiris. Hasil penelitian bahwa enanganan Tindak Pidana terhadap Anak di Kabupaten Barru yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Barru melalui upaya damai atau restorative justice. Proses restorative justice pada dasarnya dilakukan melalui diskresi (kebijaksanaan) dan diversi yaitu pengalihan dari proses peradilan pidana ke luar proses formal untuk diselesaikan secara musyawarah, dengan tujuan untuk mendapatkan keseimbangan, atau pemulihan keadaan; Faktor pendukung penanganan tindak pidana terhadap Anak di Kabupaten Barru yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Barru adalah kebijakan pimpinan satuan kerja, sumber daya, pemanfaatan media elektronik, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam proses penyidikan dan respon positif dari korban dan keluarga korban terhadap pelayanan dan penanganan dalam proses penyidikan. Sedangkan faktor penghambatnya adalah faktor karakter anak, fasilitas sarana dan prasarana, kerjasama dengan lembaga/instansi terkait, jumlah personel dan paradigma masyarakat.

The research objective to the process of handling crimes against children carried out by the PPA Unit of the Criminal Investigation Unit of the Barru Police and the influencing factors. This research uses a normative – empirical approach. The results showed that the handling of crimes against children in Barru Regency was carried out by the Women and Children Protection Unit of the Criminal Investigation Unit of the Barru Police through peaceful efforts or restorative justice. The restorative justice process is basically carried out through discretion (wisdom) and diversion, namely the transfer from the criminal justice process outside the formal process to be resolved amicably, with the aim of obtaining balance, or restoring the situation; Factors supporting the handling of crimes against children in Barru Regency carried out by the Women and Children Protection Unit of the Criminal Investigation Unit of the Barru Police are the policies of the work unit leaders, resources, use of electronic media, laws and regulations that form the basis for the investigation process and positive responses from victims. and the victim's family for services and handling in the investigation process. While the inhibiting factors are the character of children, facilities and infrastructure, cooperation with related institutions/agencies, number of personnel and community paradigm.

References

Damanik, R. A. M. (2020). Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Batasan Usia: Analisis Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam, 1(3), 274-302.

Elihami, E., & Ekawati, E. (2020). Persepsi Revolusi Mental Orang Tua terhadap Pendidikan Anak Usia Dini. Jurnal Edukasi Nonformal, 1(2), 16-31.

Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.

Haling, Syamsul, Paisal Halim, Syamsiah Badruddin, and Hardianto Djanggih. "Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional." Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. 2 (2018): 361-378.

Khoiriah, S. (2019). Kontroversi Kecakapan Anak Dalam Hukum. Wacana Publik, 13(01), 13-17.

Kurniawan, M. B. (2017). Politik hukum Mahkamah Konstitusi tentang status anak di luar nikah: Penerapan hukum progresif sebagai perlindungan hak asasi anak. Jurnal HAM, 8(1), 67-78.

Marlina, M. (2012). Peran Polri Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Jurnal Mercatoria, 5(1), 12-22.

Priamsari, R. P. A. (2019). Mencari hukum yang berkeadilan bagi anak melalui diversi. Perspektif Hukum, 18(2), 175-202.

Roza, D., & Arliman, L. (2018). Peran Pemerintah Daerah Di Dalam Melindungi Hak Anak Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 10-21.

Sagala, E. (2018). Hak Anak Ditinjau Dari Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(1), 16-23.

Siagian, A., Kurniawan, W., & Hidayati, T. (2020). Sanksi Pidana Kenakalan Anak Sebagai Pelaku Bulliying Menurut Uu No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmiah Humanika, 3(3), 1-11

Downloads

Published

2021-12-16