Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng Rappang
Keywords:
Penyidikan, Korupsi, PemerintahanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penyidikan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan oleh Polres Sidrap dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng Rappang masih kurang efektif. Hal ini karena beberapa hambatan seperti keterbatasan sumber daya penyidik, keterbatasan undang-undang, keterbatasan sarana dan prasarana, serta keterbatasan informasi dari masyarakat; (2) Faktor faktor yang mempengaruhi penyidikan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng Rappang adalah faktor substansi hukum, faktor struktur hukum, faktor budaya hukum, faktor kesadaran hukum dan faktor sarana dan prasarana.
The research objective to analize the effectiveness of the investigation into criminal acts of corruption at the Education and Culture Office by the Sidrap Police and the influencing factors. The research method uses empirical legal research. The results of this study indicate that: (1) The investigation of perpetrators of criminal acts of corruption at the Education and Culture Office of Sidenreng Rappang Regency is still less effective. This is due to several obstacles such as limited investigator resources, limited laws, limited facilities and infrastructure, and limited information from the public; (2) The factors that influence the investigation of criminal acts of corruption at the Education and Culture Office of Sidenreng Rappang Regency are the legal substance factor, the legal structure factor, the legal culture factor, the legal awareness factor and the facilities and infrastructure factor.
References
Abdurofiq, A. (2016). Politik Hukum Ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 4(2), 77035.
Ahmad, M. I. (2020). Kajian Kritis Landasan Hukum Pembiayaan Pendidikan Di Indonesia. Antologi Pengembangan Pembiayaan Pendidikan Islam, 39.
Fahmi, W., Syahbandir, M., & Efendi, E. (2017). Kedudukan Pegawai Negeri Sipil Yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan. Syiah Kuala Law Journal, 1(1), 246-265.
Gunawan, Y. (2019). Peran dan Perlindungan Whistleblower (Para Pengungkap Fakta) Dalam Rangka Memberantas Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Law Review, 18(3), 262-287.
Hambali, A. R., Ramadani, R., & Djanggih, H. (2021). Politik Hukum PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dalam Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum terhadap Pemidanaan Pelaku Korupsi. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 200-223.
Nayabarani, S. D. (2018). Membangun Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Peningkatan Peran ICT Dalam Mereduksi Korupsi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(4), 477-496.
Safira, M. E. (2017). Law Is a Tool Of Social Engineering Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia. Kodifikasia: Jurnal Penelitian Islam, 11(1), 118-133.
Sahardian, I., Thalib, H., & Badaru, B. (2020). Efektifitas Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Kejahatan Tindak Pidana Korupsi. Kalabbirang Law Journal, 2(2), 78-90.
Srinita, I. (2016). Strategi Menihilkan Korupsi di Sektor Pendidikan dan Kesehatan. POLITIK, 12(2), 1891-1902.
Sujana, I. W. C. (2019). Fungsi dan tujuan pendidikan Indonesia. Adi Widya: Jurnal Pendidikan Dasar, 4(1), 29-39.
Triyanto, G. (2017). Ratio Legis Perbedaan Rumusan Delik Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JURNAL RECHTENS, 6(1), 46-65.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Syafaruddin Bani, Hambali Thalib, Nur Fadhilah Mappaselleng

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

