Efektivitas Penerapan Hak-Hak Tersangka/Terdakwa Dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana: Studi Di Kejaksaan Negeri Wajo

Authors

  • Andi Kalsum Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Universitas Muslim Indonesia
  • Hamza Baharuddin Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i1.74

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Tersangka, Terdakwa, Penyidikan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan hak-hak tersangka/terdakwa dalam proses penyidikan perkara pidana di Kejaksaan Negeri Wajo. 2) untuk menganalisis efektivitas penerapan hak-hak tersangka/terdakwa dalam proses penyidikan perkara pidana di Kejaksaan Negeri Wajo. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Faktor hukum, Faktor Penegak hukum, Faktor kebudayaan, Faktor sarana atau fasilitas pendukung, dan Faktor masyarakat berpengaruh terhadap efektivitas penerapan hak-hak tersangka/terdakwa dalam proses penyidikan perkara pidana di Kejaksaan Negeri Wajo. 2) Efektifitas penerapan hak-hak tersangka/terdakwa berdasarkan faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor kebudayaan, faktor sarana atau fasilitas pendukung, dan faktor masyarakat dalam proses penyidikan perkara pidana di Kejaksaan Negeri Wajo terlaksana kurang efektif.

The research aims to: To find out the implementation of the imposition of a criminal payment of substitute money as an additional crime in handling cases of corruption, especially in the jurisdiction of the District Attorney Office , and provide solutions regarding the obstacles encountered. This type of research is empirical juridical, the data obtained by the author from the study of documents and interviews with interested parties in this case the Sragen District Attorney's Office, then conducted a qualitative descriptive analysis. The research results of the authors find that: Material criminal law against the abuse of authority in corruption is the element to benefit oneself or others and also the abuse of authority, opportunity or means available because of position and position, as well as can harm the country's finances or the economy country. Abuse of authority in corruption can be accounted for by two legal concepts, namely the concept of state administrative law and criminal law.

References

Adyan, A. R. (2014). Kedudukan Hakim Komisaris Sebagai Pengawas Penyidik Dalam Melakukan Tindakan Upaya Paksa. Jurnal Hukum Staatrechts, 1(1), 25-38.

Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 488-505.

Amin, H. (2011). Urgensi Mata Kuliah Filsafat Agama dalam Membangun Karakter Bangsa yang Beradab. SUBSTANTIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 13(1), 51-65.

Febriansyah, F. I. (2016). Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 21(3), 220-229.

Gurusi, L. (2016). Analisis Hukum Pelaksanaan Peran Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma. Jurnal Hukum Volkgeist, 1(1), 31-47.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Haryanto, T., Suhardjana, J., Komari, A. K. A., Fauzan, M., & Wardaya, M. K. (2013). Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen. Jurnal Dinamika Hukum, 8(2), 136-144.

Jusuf, C. (2007). Filantropi Modern untuk Pembangunan Sosial. Sosio Konsepsia, 12(1), 74-80.

Lonto, A. L., Lolong, W., & Pangalila, T. (2016). Buku: Hukum Hak Asasi Manusia. Ombak.

Sarmadi, A. (2012). Membebaskan Positivisme Hukum Ke Ranah Hukum Progresif (Studi Pembacaan Teks Hukum Bagi Penegak Hukum). Jurnal Dinamika Hukum, 12(2), 331-343.

Rifai, A. (2019). Kedudukan dan Peran Advokat dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana. Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 3(2), 277-324.

Triputra, Y. A. (2017). Implementasi Nilai-Nilai HAM Global Ke dalam Sistem Hukum Indonesia yang Berlandaskan Pancasila. Jurnal Hukum ius quia iustum, 24(2), 279-300.

Ulfah, M., Safrina, A., & Susilowati, W. H. (2017). Penghentian Penyidikan: Tinjauan Hukum Administrasi dan Hukum Acara Pidana. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(1), 16-30.

Usman, A. H. (2015). Kesadaran Hukum masyarakat dan Pemerintah sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53.

Utama, K. W. (2015). Surat Keputusan Tata Usaha Negara Yang Bersifat Fiktif Positif. NOTARIUS, 8(2), 141-251.

Wulandari, S. (2013). Hukum Tentang Konsepsi Perlindungan Hak-Hak Tersangka Dalam Perkembangan Pengaturan Hak Asasi Manusia (Ham) Di Indonesia. Serat Acitya, 2(2), 31.

Downloads

Published

2020-06-21