Pelaksanaan Fungsi Kejaksaan Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

Authors

  • Arie Chandra Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hamza Baharuddin Universitas Muslim Indonesia
  • Hardianto Djanggih Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i1.75

Keywords:

Fungsi, Kejaksaan, Diversi, Anak

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetatahui dan mengalisis pelaksanaan fungsi jaksa dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Dan ingin memahami serta mengalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi jaksa dalam penerapan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.  Metode penelitian, jika dilihat dari segi tipenya maka penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pengambilan data dilakukan di  Kejaksaan Negeri Makassar dan Pengadilan dan data sekunder. Dan an keluarganya termasuk korban dan pelaku serfta advokat dengan jumlah keseluruhan 20 responden dengan tehnik pengumpulan datanya adalah menggunkan kuisioner dan wawancara untuk data primer dan untuk data sekunder adalah menelaah buku-buku serta dokumen yang relevan dengan penelitian ini. Dengan demikian data yang sudah terkumpul akan dianalisis secara deskriptif yaitu memaparkan data tersebut apa adanya kemudian menyimpulkan. Hasil penelitian menggambarkan bahwa pelaksanaan fungsi jaksa dalam penerapan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum kurang efektif. Dan faktor-faktor yang mempengaruhi fungsi jaksa dalam penerapan diversi tderhadap anak yang berkonflik dengan hukum  adalah, substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

The purpose of this research is to know and analyze the implementation of the prosecutor's function in implementing diversion of children in conflict with the law. And want to understand and analyze the factors that influence the implementation of the prosecutor's function in applying diversion to children in conflict with the law. The research method, when viewed in terms of type, this research is empirical legal research. Data is collected at the Makassar District Attorney and the Court and secondary data. And his family including victims and serfta advocates with a total of 20 respondents with data collection techniques is using questionnaires and interviews for primary data and for secondary data is to review books and documents relevant to this study. Thus the data that has been collected will be analyzed descriptively that is to describe the data as it is then conclude. The results illustrate that the implementation of the prosecutor's function in applying diversion to children in conflict with the law is less effective. And the factors that influence the function of prosecutors in applying diversion to children in conflict with the law are, the substance of the law, the structure of the law, and the legal culture.

References

Djanggih, H. (2018). Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal Dan Non Penal. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 316-330.

Djanggih, H. (2018). The Phenomenon Of Cyber Crimes Which Impact Children As Victims In Indonesia. Yuridika, 33(2), 212-231.

Eleanora, F. N. (2016). Penerapan Diversi Terhadap Anak Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. to-ra, 2(2), 379-384.

Mahmud, M. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Anak Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(2), 128-138.

Nugroho, F. M. (2016). Integritas Advokat dan Kebebasannya Dalam Berprofesi: Ditinjau dari Penegakan Kode Etik Advokat. Rechtidee, 11(1), 14-29.

Pradityo, R. (2016). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(3), 319-330.

Rakhmawati, I. (2015). Peran keluarga dalam pengasuhan anak. Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 6(1), 1-18.

Rosita, D. (2018). Kedudukan Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 3(1), 27-47.

Roza, D., & Arliman, L. (2018). Peran Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Kota Layak Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(1), 198-215.

Saragih, Y. M. (2017). Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(1), 49-66.

Sianturi, K. A. (2017). Perwujudan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak melalui Diversi. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 184-210.

Sidrat, M., Hidayat, S., & Herman, H. (2019). Syarat Diversi pada Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Konsep Pemidanaan. Halu Oleo Legal Research, 1(2), 277-290.

Soetari, E. (2017). Pendidikan Karakter dengan Pendidikan Anak untuk Membina Akhlak Islami. Jurnal Pendidikan UNIGA, 8(1), 116-147.

Downloads

Published

2020-06-21