Efektivitas Penuntutan Terhadap Anak Yang Di Jadikan Kurir Narkotika: Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang

Authors

  • Baso Sutrianti Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Mulyati Pawennei Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penuntutan, Anak, Kurir, Narkotika

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penuntutan terhadap anak yang dijadikan kurir narkotika di Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang dan faktor yang mempengaruhi. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: Efektivitas penuntutan terhadap anak yang dijadikan kurir narkoba di Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang kurang berjalan secara efektif dikarenakan tidak adanya jaksa penuntut umum yang khusus menangani perkara anak serta dalam tuntutan yang diterapkan oleh jaksa penuntut umum terhadap anak yang dijadikan kurir narkotika berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Faktor yang mempengaruhi efektivitas penuntutan terhadap anak yang dijadikan kurir narkoba di Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang yaitu; substansi, struktur, dan budaya hukum. Ketiga faktor tersebut saling berhubungan terhadap proses penuntutan terhadap anak yang dijadikan kurir narkotika.

The research objective to analize the effectiveness of prosecuting children who were used as narcotics couriers at the Sidenreng Rappang District Attorney's Office and the influencing factors. This type of research is empirical juridical. The results of the study authors found that: The effectiveness of prosecution of children who were used as drug couriers at the Sidenreng Rappang District Attorney was not running effectively due to the absence of public prosecutors who specifically handled children's cases and the demands applied by the public prosecutor to children who were used as narcotics couriers were different. with crimes committed by adults. The factors that influence the effectiveness of prosecution of children who are used as drug couriers at the Sidenreng Rappang District Attorney are; substance, structure, and legal culture. These three factors are interconnected with the prosecution process against children who are used as narcotics couriers.

References

Herindrasti, V. L. S. (2018). Drug-free ASEAN 2025: Tantangan indonesia dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Jurnal Hubungan Internasional, 7(1), 19-33.

Hutagaol, R. (2019). Perbandingan Kedudukan Penyidik Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6(2), 86-95.

Junaidi, J. (2019). Penerapan Pasal 54, 103 dan 127 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Negeri Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri. Binamulia Hukum, 8(2), 191-202.

Khassandra, G. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Anak Yang Terlibat Tindak Pidana Narkotika. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 7(2), 42-54.

Marpaung, D. S. H. (2019). Bahaya Narkoba serta Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kabupaten Purwakarta. Jurnal Hukum POSITUM, 4(1), 98-115.

Pranomo, A. (2020). Putusan Hakim Terhadap Barang Bukti Narkotika Dirampas Untuk Negara. Pancasila and Law Review, 1(1), 19-34.

Sudanto, A. (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 137-161.

Suyatna, U. (2018). Evaluasi kebijakan narkotika pada 34 provinsi di Indonesia. Sosiohumaniora, 20(2), 168-176.

Wahyudi, W. (2019). Tanggungjawab Hukum Apoteker dalam Pemusnahan Obat Narkotika di Rumah Sakit. Soumatera Law Review, 2(2), 309-321.

Yakin, N. (2020). Tujuan Pemidanaan Dan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhada Pengguna Sekaligus Pengedar Narkotika. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(1), 20-32.

Downloads

Published

2022-02-05