Penyelesaian sengketa Harta Warisan: Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kolaka Putusan No. Perkara 0148/Pdt.G/P.A KLK/2017

Authors

  • Atika Puspita Sari Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Ma'ruf Hafidz Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Abdul Qahar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Sengekta, Harta, Warisan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisa Putusan Pengadilan Agama Kolaka dalam perkara putusan No. Perkara 0148/Pdt.G/P.A KLK/2017 dan Akibat hukum yang timbul bagi para pihak dalam sengketa harta waris di pengadilan Agama Kolaka. Penelitian ini adalah penelitian yang melakukan penelitian normatif. Hasil penelitian ini menggambarkan Pengadilan Agama Negeri Kolaka Dalam Perkara Putusan No. 0148/Pdt.G/P.A.KLK/2017 sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan pada hasil putusan perakara Sesuai dengan asas pembuktian yang berlaku dalam hukum acara perdata, berlaku ketentuan yang menyatakan barang siapa yang menggugat dia yang punya kewajiban membuktikan. Hakim dalam menentukan pembuktian atas perkara sengketa harta warisan. Berdasarkan pada pemeriksaan persidangan tersebut telah diperoleh fakta-fakta hukum bahwa pada intinya Penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya dan Para Tergugat mampu membuktikan dalil-dalil bantahannya. Dengan demikian dari fakta-fakta hukum tersebut Sebagai saran Peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi yang jelas dengan sanksi yang dapat menimbulkan kejeraan serta proses peradilan yang cepat dan transparan.

The research objective to analyze the decision of the Kolaka Religious Court in the case of decision no. Case 0148/Pdt.G/P.A KLK/2017 and the legal consequences that arise for the parties in the inheritance dispute in the Kolaka Religious Court. This research is a research that conducts normative research. The results of this study describe the Kolaka District Religious Court in Decision Case No. 0148/Pdt.G/P.A.KLK/2017 is in accordance with the applicable law. Based on the results of the litigation decision. In accordance with the principle of proof applicable in civil procedural law, a provision applies which states that whoever sues he has the obligation to prove. The judge in determining the evidence in the case of inheritance disputes. Based on the examination of the trial, legal facts have been obtained that basically the Plaintiff is unable to prove the arguments of his lawsuit and the Defendants are able to prove the arguments in his rebuttal. Thus, from these legal facts, it is a suggestion for clear laws and regulations to eradicate corruption with sanctions that can cause deterrence and a fast and transparent judicial process.

 

References

Cahyono, D. N., Kusuma, B. A., & Telussa, J. E. I. (2019). Pembagian harta warisan orangtua yang berbeda agama dalam perspektif hukum Islam. Perspektif, 24(1), 19-29.

Dalimunthe, D. (2020). Comparasi Pengalihan Harta Hibah Menjadi Harta Warisan Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 6(1), 13-26.

Hamzah, H. (2020). Peranan Peradilan Agama Dalam Pertumbuhan Dan Dinamika Hukum Kewarisan Di Indonesia. Al-Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 2(2), 122-139.

Hariyanto, B. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Kuh Perdata) Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 8(2), 28-42.

Ilyas, I. (2015). Kedudukan Ahli Waris Nonmuslim terhadap Harta Warisan Pewaris Islam Ditinjau dari Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(1), 173-187.

Latif, A., Jumailah, J., & Amirullah, L. H. (2021). Kedudukan Anak Angkat dalam Pembagian Warisan Perspektif Hukum Islam dan KuhPerdata. Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 155-172.

Manangin, M. S. A., Nurmala, L. D., & Martam, N. K. (2020). Pengalihan Atas Harta Warisan Di Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 177-189.

Muthmainnah, M., & Santoso, F. S. (2019). Akibat Hukum Harta Bersama Perkawinan Dalam Pewarisan Di Indonesia Analisis Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Adat. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, 9(1), 81-96.

Rahmatullah, R. (2016). Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Perkara. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 3(1), 126-133.

Rohmah, S. (2018). Rekonstruksi Teoritis Penyerapan Hukum Islam ke Dalam Hukum Nasional di Indonesia. Ijtihad: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 12(1), 85-117.

Siregar, A. M. (2020). Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Personal Guarantee yang Meninggal Dunia Sebelum Pelunasan Kredit. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(2), 194-212.

Syufaat, S. (2018). Penerapan Prosedur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 1(1), 21-36.

Downloads

Published

2022-02-06