Implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Dalam Kondisi Bencana Non Alam

Keywords:

Bawaslu, Pemilukada, Bencana Nonalam

Abstract

Tujuan penelitian menganalisa implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik indonesia Nomor 4 Tahun 2020  dan factor-faktor  yang berpengaruh. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran pada  pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2020  dalam kondisi Bencana Non Alam kurang terimplementasi. Terdapat empat faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan bupati dan wakil bupati gowa   dalam kondisi bencana non alam yaitu faktor substansi hukum, faktor struktur hukum, faktor sarana dan prasarana, serta faktor budaya hukum masyarakat.

The research objective to analyze the implementation of the Regulation of the General Elections Supervisory Agency of the Republic of Indonesia Number 4 of 2020 and the factors that influence it. This type of research uses normative-empirical legal research. The results show that Bawaslu Regulation No. 4 of 2020 concerning Supervision and Handling of Violations in the 2020 Gowa Regent and Deputy Regent elections in conditions of Non-Natural Disasters is poorly implemented. There are four factors that influence the implementation of Bawaslu Regulation Number 4 of 2020 concerning Supervision and Handling of Violations in the Election of Regents and Deputy Regents of Gowa in non-natural disaster conditions, namely legal substance factors, legal structure factors, facilities and infrastructure factors, and community legal culture factors.

References

Ayuni, Q. (2018). Gagasan Pengadilan Khusus untuk Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 199-221.

Dwirainaningsih, Y., & Al Farasi, S. (2021). Implementasi Hukum Tata Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah Dalam Pandemi Virus Corona 2019 (Covid-19). Jurnal Litbang Kota Pekalongan, 20.

Faridhi, A., Yandra, A., & Fahmi, S. (2022). Model Pelanggaran dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. JOELS: Journal of Election and Leadership, 3(1), 7-17.

Junaidi, M. (2020). Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 220-234.

Muhyiddin, M. (2020). Covid-19, New Normal, dan Perencanaan Pembangunan di Indonesia. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2), 240-252.

Mulyono, G. P., & Fatoni, R. (2020). Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia. Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(2), 97-107.

Patricia, F., & Yapin, C. (2019). Penguatan Mekanisme Penyelenggaraan Pemilihan Umum Melalui Rekonstruksi Kesadaran Penyelenggara Pemilihan Umum. Binamulia Hukum, 8(2), 155-172.

Rahmiz, F., & Yasin, H. M. (2021). Tugas dan Wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Mengatasi Sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 163-187.

Siregar, A. A., & Rosalia, F. (2018). Kewenangan Ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Implementasinya di Daerah. Jurnal Analisis Sosial Politik, 2(2), 1-13.

Syawawi, R. (2020). Konstitusionalitas Kemandirian Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-IX/2011). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(2), 98-116.

Downloads

Published

2022-02-07