Peranan Jaksa Selaku Penuntut Umum Terhadap Penuntutan Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Pengadilan Tipikor Makassar
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlg.v1i1.76Keywords:
Peranan, Jaksa, Penuntutan, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Penelitian bertujuan untuk : 1) Untuk mengetahui dan menganalisis peranan jaksa penuntut umum dalam menuntut pelaku tindak pidana korupsi, dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang mempengaruhi peranan jaksa penuntut umum dalam menuntut pelaku tindak pidana korupsi. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris, data yang diperoleh penulis dari studi dokumen maupun wawancara dengan pihak yang berkepentingan dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri/Tipikor Makassar, kemudian dilakukan analisis deskriptif kuantitatif. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: Peranan Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut pelaku tindak pidana korupsi bahwa jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan pada tindak pidana korupsi telah cukup membuktikan terpenuhnya unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilanggar oleh terdakwa akibat perbuatan yang dilakukan. Faktor yang mempengaruhi terhadap peranan jaksa penuntut umum dalam menuntut pelaku tindak pidana korupsi antara lain: substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Dimana dari substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum terkait dengan peranan jaksa penuntut umum dalam menuntut pelaku tindak pidana korupsi telah berjalan optimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
The research aims to: 1) To find out and analyze the role of public prosecutors in prosecuting corruption offenders, and 2) To find out and analyze the factors that influence the role of public prosecutors in prosecuting corruption offenders. This type of research is empirical juridical, the data obtained by the author from the study of documents and interviews with interested parties in this case the Makassar District Attorney and Makassar District / Corruption Court, then quantitative descriptive analysis is conducted.The results of the study the authors found that: The role of the Public Prosecutor in prosecuting corruption perpetrators that the public prosecutor in prosecuting corruption is sufficient to prove the elements of corruption which have been violated by the defendant due to the act committed.Factors affecting the role of the public prosecutor in prosecuting perpetrators of corruption include: the substance of the law, legal structure and legal culture. Where the legal substance, legal structure and legal culture are related to the role of the public prosecutor in prosecuting perpetrators of corruption which has been running optimally and in accordance with applicable laws and regulations.
References
Ali, M. (2019). Analisis Ekonomi Politik Terhadap Korupsi (Dalam Perspektif Struktural Menuju Pemahaman Teoritik Baru Tentang Korupsi Politik Di Indonesia). JIAP (Jurnal Ilmu Administrasi Publik), 6(1), 56-63.
Basuki, A. (2010). Pakta Integritas Di Tengah Suramnya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Perspektif, 15(1), 37-49.
Batubara, R. F. (2014). Kebijakan Formulasi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Law Reform, 10(1), 74-83.
Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.
Kadaryanto, B. (2012). Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat MT Azhari). Al-Risalah, 12(2), 1-24
Manurung, C. N. (2011). Demokrasi di Negara Hukum yang Beretika/Bermoral. Humaniora, 2(1), 122-131.
Muttaqin, F. A., & Saputra, W. (2019). Budaya Hukum Malu Sebagai Nilai Vital Terwujudnya Kesadaran Hukum Masyarakat. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 1(2), 187-207.
Nugroho, H. (2008). Paradigma Penegakan Hukum Indonesia Dalam Era Global. Jurnal Hukum Pro Justitia, 26(4), 236-243.
Prayitno, K. (2012). restorative justice untuk peradilan di Indonesia (perspektif yuridis filosofis dalam penegakan hukum In concreto). Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 407-420.
Rozi, M. M. (2017). Peranan advokat sebagai penegak hukum dalam sistem Peradilan pidana dikaji menurut undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 1(2), 628-647.
Siswanto, H. (2015). Pembangunan Penegakan Hukum Pidana yang Mengefektifkan Korporasi Sebagai Subjek Tindak Pidana Korupsi. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 188-198.
Sugiono, B., & Husni, A. (2000). Supremasi Hukum dan Demokrasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 7(14), 71-82.
Syaifulloh, A. (2019). Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1), 47-64.
Thalib, H., Ramadhan, A., & Djanggih, H. (2017). The Corruption Investigation In The Regional Police of Riau Islands, Indonesia. Rechtsidee, 4(1), 71-86
Yusyanti, D. (2015). Strategi Pemberantasan Korupsi Melalui Pendekatan Politik Hukum, Penegakan Hukum Dan Budaya Hukum. E-Journal Widya Yustisia, 1(1), 87-97
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Journal of Lex Generalis (JLG)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

