Perlindungan Hukum Terhadap Istri yang mengajukan Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Sandy Alfiar Pattiwael Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Sahban Sahban Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Istri, Perkawinan, Pembatalan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap istri yang mengajukan pembatalan perkawinan berdasarkan kompilasi hukum Islam. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif atau penelitian pustaka (library research). Hasil penelitian bahwa perlindungan hukum merupakan jaminan hak-hak dan kewajiban manusia dalam rangka memenuhi kepentingan sendiri maupaun di dalam hubungan dengan manusia lain. perkawinan sebagai salah satu upaya pemutusan perkawinan adalah menjadi pewenang dan tanggung jawab adalah badan peradilan dan mempunyai syarat dalam pembatalan perkawinan tersebut.

The research objective to analyze the form of legal protection for wives who file for annulment of marriage based on the compilation of Islamic law. This research method uses normative research or library research. The results of the research that legal protection is a guarantee of human rights and obligations in order to fulfill their own interests or in relationships with other humans. Marriage as one of the efforts to terminate the marriage is to be the authority and responsibility of the judiciary and have conditions in the annulment of the marriage.

References

Bafadhal, F. (2014). Itsbat Nikah Dan Implikasinya Terhadap Status Perkawinan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 5(1), 43298.

Burlian, F. (2019). Eksistensi Perkawinan Dan Perceraian Menurut Hukum Islam Dan Pasca Berlakunya UU NO. 1 Tahun 1974. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 77-84.

Fitri, Y., Jamaluddin, J., & Faisal, F. (2019). Analisis Yuridis Perceraian di Luar Pengadilan Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Menurut Pendapat Ahli Fikih Islam. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(1), 29-54.

Haryanti, A. (2017). Penyelesaian Sengketa Pembatalan Pernikahan Karena Adanya Penipuan Status Istri. Jurnal pendidikan kewarganegaraan, 4(2), 121-134.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Menurut Pendapat Ahli Fikih Islam. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(1), 29-54.

Islami, I. (2017). Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 69-90.

Istrianty, A., & Priambada, E. (2016). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Privat Law, 3(2), 164410.

Nasution, H. (2019). Analisis Atas Keabsahan Perkawinan Beda Agama. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 19(1), 85-93.

Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 329-338.

Sururie, R. W. (2017). Polemik Di Seputar Hukum Isbat Nikah Dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(2), 233-246.

Susanto, S. (2019). Proses Penyelesaian Perkara Pembatalan Perkawinan Karena Tidak Adanya Izin Poligami. Sol Justicia, 2(2), 168-177.

Tanjung, E. (2015). Dampak Perceraian Terhadap Harta Bersama Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(1), 44-58.

Downloads

Published

2022-02-09