Penyelesain Tindak Pidana Ringan Melalui Kearifan Lokal (Hukum Adat) Dalam Sistem Hukum Indonesia

Authors

  • Irmawati Irmawati Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Mulyati Pawennei Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Abdul Qahar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Tindak Pidana Ringan, Kearifan Lokal, Adat Kajang

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis proses penyelesaian tindak pidana ringan melalui kearifan lokal (hukum adat) pada Kawasan Adat Kajang Kabupaten Bulukumba dan factor-faktor yang mempengaruhinya.  Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses penyelesaian tindak pidana ringan melalui kearifan lokal (hukum adat) pada Kawasan Adat Kajang Kabupaten Bulukumba sudah optimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian tindak pidana ringan melalui kearifan local (hukum adat) pada Kawasan adat Kajang Kabupaten Bulukumba, yaitu substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.

The research objective to analyze the process of resolving minor crimes through local wisdom (customary law) in the Kajang Customary Area, Bulukumba Regency and the factors that influence it. The research method used is sociological or empirical legal research. The results showed that the process of resolving minor crimes through local wisdom (customary law) in the Kajang Customary Area, Bulukumba Regency was optimal. The factors that influence the settlement of minor crimes through local wisdom (customary law) in the Kajang customary area, Bulukumba Regency, are legal substance, legal structure and legal culture

References

Adriyani, A. (2017). Studi Ecodevelopment: Kontekstualisasi Pembangunan Berkelanjutan dalam “Pasang” oleh Komunitas Adat Ammatoa. Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, 2(1), 9-15.

Danil, E. (2016). Konstitusionalitas Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Jurnal Konstitusi, 9(3), 583-596.

Hafid, A. (2013). Sistem Kepercayaan Pada Komunitas Adat Kajang Desa Tanah Towa Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Patanjala, 5(1), 1-19.

Sabardi, L. (2014). Konstruksi Makna Yuridis Masyarakat Hukum Adat dalam Pasal 18B UUDN RI Tahun 1945 untuk Identifikasi Adanya Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(2), 170-196.

Sulastriyono, M., & Aristya, S. D. F. (2012). Penerapan norma dan asas-asas hukum adat dalam praktik peradilan perdata. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(1), 25-40.

Syahbandir, M. (2010). Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 1-13.

Yulia, R. (2012). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim: Upaya Penyelesaian Konflik Melalui Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Yudisial, 5(2), 224-240.

Downloads

Published

2022-02-12