Tinjauan Kriminolgi Terhadap Residivis Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Keywords:
Residivis, Anak, Pelecehan SeksualAbstract
Tujuan penelitian menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual, dan menganalisis upaya pencegahan pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris dan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi residivis anak sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual adalah faktor keluarga, faktor ekonomi, faktor lingkungan sosial budaya, faktor penegakan hukum, faktor pengetahuan dankesadaran hukum, serta faktor pengetahuan agama. Upaya yang dilakukan aparat hukum dalam menanggulangi terjadinya residivis yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual dilakukan melalui berbagai tindakan termasuk tindakan pre-emtif, tindakan preventif, dan tindakan represif.
The research objective to analyze the factors that cause the repetition of criminal acts committed by children as perpetrators of criminal acts of sexual harassment, and to analyze efforts to prevent repetition of crimes committed by children as perpetrators of criminal acts of sexual harassment. This research is a descriptive study with an empirical and normative juridical approach. The results showed that the factors that influence child recidivist as perpetrators of sexual harassment are family factors, economic factors, socio-cultural environmental factors, law enforcement factors, knowledge and legal awareness factors, and religious knowledge factors. Efforts made by law enforcement agencies in overcoming the occurrence of recidivists committed by children as perpetrators of criminal acts of sexual harassment are carried out through various actions including pre-emptive actions, preventive actions, and repressive measures
References
Arliman, L. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Anak dalam Perspektif Pancasila dan Bela Negara. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 58-70.
Firdaus, I. (2019). Peranan pembimbing kemasyarakatan dalam upaya penanganan overcrowded pada lembaga pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(3), 339-358.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Hairi, P. J. (2018). ’Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia (Concept and Reform of Recidivism in Criminal Law in Indonesia). Jurnal Negara Hukum.
Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61-72.
Pradityo, R. (2016). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(3), 319-330.
Sari, L. L., & Nuqul, F. L. (2017). Pengaruh harapan terhadap kecenderungan residivis pada narapidana. Idea: Jurnal Psikologi, 1(1), 35-40.
Suryani, L. (2007). Analisis permasalahan pendidikan anak usia dini dalam masyarakat indonesia. Jurnal Ilmiah Visi, 2(1), 42-48.
Suteja, J., & Ulum, B. (2019). Dampak Kekerasan Orang Tua Terhadap Kondisi Psikologis Anak Dalam Keluarga. Equalita: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 1(2), 169-185.
Wahyudi, D. (2015). Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1), 43318.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Andi Suci Syifawaru, Mulyati Pawennei, Ahmad Fadil

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

