Implementasi Ketentuan Rahasia Bank Pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk

Authors

  • Muhammad Hisfari Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Satri Satri Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Rahasia, Bank, PT. Bank Mandiri

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis ketentuan rahasia bank berdasarkan prinsip kehati-hatian. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penafsiran karyawan bank mengenai definisi dari Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang rahasia bank berbeda beda dikarenakan sangat bersifat umum dan ambigu dikalangan para bankir, sehingga mengakibatkan pelanggaran di dalam pengimplementasiannya. Ketentuan rahasia bank memang sudah diatur ke dalam aturan internal bank atau standar operational prosedur akan tetapi ini juga menjadi suatu problematika dalam pelaksanaannya dikarenakan banyak faktor yang mempengaruhi diantaranya target bisnis perbankan dan perkembangan industri yang sangat pesat dan penjelasan aturan perundang-undangan yang bersifat umum.

The research objective to analyze the provisions of bank secrecy based on the precautionary principle. This type of research is normative and empirical legal research. The results of this study indicate that the interpretation of bank employees regarding the definition of Law no. 10 of 1998 concerning bank secrecy is different because it is very general and ambiguous among bankers, resulting in violations in its implementation. The provisions for bank secrecy have indeed been regulated in the bank's internal rules or standard operating procedures, but this also becomes a problem in its implementation due to many influencing factors including banking business targets and very rapid industrial developments and explanations of general laws and regulations.

References

Fahrurrozi, R., Murwadji, T., & Rukmini, M. (2020). Problematika Pengungkapan Rahasia Bank Antara Kepentingan Negara Dan Perlindungan Kepada Nasabah. Esensi Hukum, 2(1), 77-96.

Ginting, A. M. (2017). Pengaruh Makroekonomi Terhadap Non Performing Loan (NPL) Perbankan. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 7(2), 159-170.

Nasution, A. H. (2017). Fungsi Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Nasabah Deposan. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 9(1), 1-19.

Priscyllia, F. (2019). Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum. Jatiswara, 34(3), 239-249.

Purwaningsih, I. D., Hipan, N., & Ogotan, A. A. (2021). Tinjauan Tentang Prinsip Kerahasian Bank Untuk Melindungi Nasabah Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Yustisiabel, 5(2), 158-172.

Simatupang, H. B. (2019). Peranan perbankan dalam meningkatkan perekonomian indonesia. JRAM (Jurnal Riset Akuntansi Multiparadigma), 6(2), 136-146.

Sunardi, D. (2021). Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah. Penerbit A-Empat.

Sutiawan, H. A., Mulyati, E., & Tajudin, I. (2018). Perlindungan Nasabah Terkait Praktik Pembukaan Rahasia Bank oleh Pegawai Bank dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dihubungkan dengan Asas Kepastian Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 630-650.

Usman, R. (2001). Aspek-aspek hukum perbankan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Zaini, Z. D. (2019). Analisis Yurisdis Perlindungan Hukum Nasabah Bank terhadap Kerahasiaan Bank di Indonesia. Recital Review, 1(1), 32-49.

Downloads

Published

2022-02-16