Implementasi 30% Keterwakilan Perempuan Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Di Kota Makassar
Keywords:
Kuota 30%, Perempuan, Pemilihan UmumAbstract
Tujuan penelitian menganalisis implementasi Kuota 30% Keterwakilan perempuan menurut Undang-undang No. 7 Tahun 2017 di Makassar dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian bahwa 30% keterwakilan perempuan di Kota Makassar Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 belum terimplementasi, hal ini berdasarkan data dari hasil penelitian bahwa selama dua periode yaitu 2009-2014, 2014-2019 dan 2019-2024 jumlah perempuan yang menjadi anggota DPRD Kota Makassar persentasenya setelah dirata ratakan selama tiga periode, hanya 26 persen dari jumlah kuota 30 persen yang dipersyaratan. Dan, (2). Belum terimplementasinya 30% Keterwakilan Perempuan di Kota Makassar berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal terdiri dari lingkungan keluarga, faktor agama dan faktor ekonomi dan Faktor eksternal terdiri dari: faktor cultur, faktor rekruitmen, faktor struktural, dan hambatan politik itu sendiri.
The research objective to analyze the implementation of the 30% quota for women's representation according to Law no. 7 of 2017 in Makassar and the Factors Affecting It. This research is an empirical legal research. The results of the study that 30% of women's representation in Makassar City. Based on Law no. 7 of 2017 has not been implemented, this is based on data from research results that during two periods, namely 2009-2014, 2014-2019 and 2019-2024 the percentage of women who became members of the Makassar City DPRD after averaging over three periods, was only 26 percent of the total the required 30 percent quota. And, (2). The implementation of 30% Women's Representation in Makassar City based on Law no. 7 of 2017, influenced by internal factors and external factors. Internal factors consist of family environment, religious factors and economic factors and external factors consist of: cultural factors, recruitment factors, structural factors, and political barriers themselves.
References
Anggraeni, D., Hakam, A., Mardhiah, I., & Lubis, Z. (2019). Membangun Peradaban Bangsa Melalui Religiusitas Berbasis Budaya Lokal. Jurnal Studi Al-Qur'an, 15(1), 95-116.
Asshiddiqie, J. (2007). Hak Konstitusional Perempuan dan Tantangan Penegakannya. Makalah disampaikan pada acara Dialog Publik dan Konsultasi Nasional Perempuan dan Konstitusi di Era Otonomi Daerah Tantangan dan Penyikapan Bersama, Jakarta, 27.
Huda, H. D., & Dodi, L. (2020). RETHINKING PERAN PEREMPUAN DAN KEADILAN GENDER: Sebuah Konstruksi Metodologis Berbasis Sejarah dan Perkembangan Sosial Budaya. CV Cendekia Press.
Irawanto, B. (2004). Film propaganda: Ikonografi kekuasaan. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 8(1), 1-16.
Kania, D. (2016). Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 12(4), 716-734.
Malau, W. (2014). Pengarusutamaan Gender dalam Program Pembangunan. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 6(2), 125-131.
Wahyudi, V. (2018). Peran Politik Perempuan dalam Persfektif Gender. Politea: Jurnal Politik Islam, 1(1), 63-83.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Nawisa Nawisa, Muh. Syarif Nuh, Askari Razak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

