Penegakan Hukum Terhadap Pencurian Oleh Anak Di Kepolisian Resort Mamuju

Authors

  • Iskandar Iskandar Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penegakan Hukum, Pencurian, Anak

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis tinjauan hukum terhadap pencurian kekerasan oleh anak di bawah umur di Polresta Mamuju Polda Sulawesi Barat, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penegakan hukum terhadap pencurian oleh anak  di Polresta Mamuju yang dikaji dari penyelesaian beberapa kasus berdasarkan berkas perkara oleh penyidik telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, artinya tersangka sudah memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke.1 dan Ke-2e KUHPidana, sehingga perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan. Meskipun demikian, masih ada beberapa kasus yang belum dituntaskan karena penyidik masih terkendala dengan kurangnya menemukan bukti-bukti untuk membuat terang suatu pencurian oleh anak di Polresta Mamuju Kepolisian Daerah  Sulawesi Barat, dan (2) Faktor penegakan hukum, pengetahuan hukum, kesadaran hukum, lingkungan sosial, kondisi ekonomi, dan pengetahuan agama merupakan faktor yang dinilai belum berpengaruh terhadap efektivitas penegakan hukum terhadap pencurian oleh anak di Polresta Mamuju Kepolisian Daerah  Sulawesi Barat.

The research objective to analyze the legal review of violent theft by minors at the Mamuju Police of the West Sulawesi Police, and the factors that influence it. This type of research is descriptive research with a juridical-empirical approach. The results showed that: (1) Law enforcement against theft by children at the Mamuju Police which was studied from the settlement of several cases based on case files by investigators had been carried out in accordance with applicable laws and regulations, meaning that the suspect had fulfilled the elements listed in Article 365 Paragraph (1) and Paragraph (2) 1 and 2e of the Criminal Code, so that the case can be escalated to the prosecution stage. Nevertheless, there are still some cases that have not been resolved because investigators are still constrained by the lack of finding evidence to make light of a theft by a child at the Mamuju Regional Police of the West Sulawesi Police, and (2) Law enforcement factors, legal knowledge, legal awareness, environment Social, economic conditions, and religious knowledge are factors that are considered to have not affected the effectiveness of law enforcement against child theft at the Mamuju Regional Police of the West Sulawesi Police.

References

Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. Jurnal Media Hukum, 21(1), 16.

Balubun, D. D., & Silubun, G. G. (2018). Analisis Hukum Tentang Kejahatan Kekerasan Terhadap Anak. PATRIOT, 57-83.

Damanik, R. A. M. (2020). Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Batasan Usia: Analisis Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam, 1(3), 274-302.

Hermana, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pengguna Narkotika Dihunbungkan Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(2), 241-256.

Ishak, M. (2017). Kemiskinan Dan Pengaruhnya Terhadap Kejahatan Dalam Perspektif Teologis Dan Sosiologis. Tahkim, 9(1).

Kaimuddin, A. (2016). Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan. Arena Hukum, 8(2), 258-279.

Mukhlis, R. (2012). Pergeseran Kedudukan Dan Tugas Penyidik Polri Dengan Perkembangan Delik-Delik Diluar KUHP. Jurnal Ilmu Hukum, 4(1).

Qotimah, S., & Astuti, P. (2021). Penegakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Tindak Pidana Pencurian Disertai Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Polsek Wonokromo. Novum: Jurnal Hukum, 8(1), 112-122.

Said, M. F. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141-152.

Simangunsong, H. (2016). Dasar Pertimbangan Hakim Memberi Sanksi Pidana Dalam Kasus Pencurian. Jurnal Mantik Penusa, 20(1).

Widianto, A., Mas, M., & Hasan, Y. A. (2019). Efektivitas Perlindungan Anak Yang Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan Di Kota Makassar (Studi Kasus Pada Polrestabes Makassar). Indonesian Journal of Legality of Law, 2(1), 38-44

Downloads

Published

2022-02-17