Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Yang Berimplikasi Pencemaran Nama Baik: Studi Kasus Putusan No. 1675/Pid-Sus/2019/Pn.Mks

Authors

  • Maulana Bahrul Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Mulyati Pawennei Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Azwad Rachmat Hambali Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penghinaan, Pencemaran, Nama Baik

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana penghinaan Putusan No. 1675/Pid-Sus/2019/PN.Mks. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Hasil penelitian bahwa Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan pidana kepada terdakwa hanya 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Majelis Hakim didasarkan atas beberapa pertimbangan hakim dalam hal memeriksa dan menjatuhkan putusan berpedoman pada seluruh berkas perkara. Berdasarkan penetapan ketentuan hukum oleh hakim, maka hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penghinaan melalui media sosial. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan pada dakwaan penuntut umum dan apa yang terbukti di persidangan sesuai dengan alat bukti dan barang bukti ditambah dengan keyakinan hakim serta didasarkan pada alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

The research objective to analyze the application of material criminal law to perpetrators of criminal acts of humiliation. 1675/Pid-Sus/2019/PN.Mks. The research method uses a normative legal research type. The results showed that the Public Prosecutor gave a criminal charge to the defendant for only 1 year and 8 months in prison, while the Panel of Judges was based on several judges' considerations in examining and making decisions based on the entire case file. Based on the determination of legal provisions by the judge, the judge in his decision stated that the defendant was legally and convincingly proven to have committed a criminal act of humiliation through social media. The judge's consideration in making a decision is based on the indictment of the public prosecutor and what is proven at trial in accordance with the evidence and evidence coupled with the judge's conviction and is based on aggravating and mitigating reasons for the defendant.

References

Antoni, A. (2017). Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) Dalam Simak Online. Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat, 17(2), 261-274.

Alviolita, F. P., & Arief, B. N. (2019). Kebijakan Formulasi Tentang Perumusan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Law Reform, 15(1), 130-148.

Djanggih, H. (2013). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Cyber Crime di Bidang Kesusilaan. Jurnal Media Hukum, 1(2), 51-71.

Ersya, M. P. (2017). Permasalahan Hukum dalam Menanggulangi Cyber Crime di Indonesia. Journal of Moral and Civic Education, 1(1), 50-62.

Kurmia, N. (2005). Perkembangan teknologi komunikasi dan media baru: Implikasi terhadap teori komunikasi. Mediator: Jurnal Komunikasi, 6(2), 291-296.

Mulawarman, M., & Nurfitri, A. D. (2017). Perilaku pengguna media sosial beserta implikasinya ditinjau dari perspektif psikologi sosial terapan. Buletin Psikologi, 25(1), 36-44.

Napitupulu, D. (2017). Kajian Peran Cyber Law Dalam Memperkuat Keamanan Sistem Informasi Nasional. Deviance Jurnal Kriminologi, 1(1), 100-113.

Nursita, R. D. (2019). Cyberspace: Perdebatan, Problematika, Serta Pendekatan Baru Dalam Tata Kelola Global. Dauliyah Journal of Islamic and International Affairs, 4(1), 80-99.

Putra, M. (2018). Hukum Dan Perubahan Sosial (Tinjauan Terhadap Modernisasi Dari Aspek Kemajuan Teknologi). MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 47-59.

Raodia, R. (2019). Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 6(2), 230-239.

Rohmy, A. M., Suratman, T., & Nihayaty, A. I. (2021). UU ITE Dalam Perspektif Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dakwatuna: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam, 7(2), 309-339

Downloads

Published

2022-02-18