Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dengan Beredarnya Makanan yang Mengandung Zat Berbahaya
Keywords:
Konsumen, Makanan, Zat BerbahayaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam perlindungan hukum bagi konsumen terhadap makanan yang mengandung zat berbahaya serta Faktor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini berlokasi di BPOM Kab. Mamuju. Hasil penelitian yang telah dilakukan menyimpulkan bahwa \perlindungan hukum terhadap kosumen pada setiap produk pangan khususnya produk makanan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu pangan, serta peranan BPOM dan pemerintah diperlukan untuk memberi perlindungan kepada konsumen sesiai Pasal 87 Undang-Undang tentang Pangan menentukan bahwa pemerintah dapat menetapkan persyaratan agar pangan diuji di laboratorium sebelum diedarkan, pengujian yang dimaksudkan dilakukan di laboratorium yang ditunjuk oleh dan/atau yang telah memperoleh akreditasi dari pemerintah. Maka yang menjadi faktor utama yang mempengaruhi pemerintah dalam melakukan peneasan sangat di bututhkan penguatan pemeberdayaan konsumen, Edukasi, dan system layanan pemerintah dalam hal pengaduan.
The research objective to analyze the legal protection for the parties in the legal protection for consumers against foods that contain harmful substances and the factors that influence it. This research is located in BPOM Kab. Mamuju. The results of the research that have been carried out conclude that legal protection for consumers on every food product, especially food products, must meet food safety and quality standards, and the role of BPOM and the government is needed to provide protection to consumers in accordance with Article 87 of the Law on Food. stipulates requirements that food be tested in a laboratory before being distributed, the intended testing is carried out in a laboratory appointed by and/or which has obtained accreditation from the government. So the main factor that influences the government in carrying out affirmations is the need for strengthening consumer empowerment, education, and the government service system in terms of complaints.
References
Agus, D. (2018). Perlindungan Konsumen Atas Penggunaan Perjanjian Baku Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Nurani Hukum, 1(1), 71-82.
Mashudi, M. (2017). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 6(2).
Maulida, R. (2013). Urgensi Regulasi Dan Edukasi Produk Halal Bagi Konsumen. Justicia Islamica, 10(2).
Muthiah, A. (2016). Tanggung Jawab Pelaku Usaha kepada Konsumen tentang Keamanan Pangan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 7(2), 1-23.
Nurcahyo, E., & Nurcahyo, E. (2018). Pengaturan dan pengawasan produk pangan olahan kemasan. Jurnal Magister Hukum Udayana, 7(3), 402-417.
Purwaningsih, Y. (2008). Ketahanan pangan: situasi, permasalahan, kebijakan, dan pemberdayaan masyarakat. Jurnal Ekonomi Pembangunan: Kajian Masalah Ekonomi dan Pembangunan, 9(1), 1-27.
Putri, P. R. A., Westra, I. K., & Sutama, I. B. P. (2019). Pengawasan Terhadap Peredaran Makanan Impor Yang Tidak Bersertifikasi Halal Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kertha Semaya, 7(12), 1-18.
Rusli, T. (2012). Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Pranata Hukum, 7(1).
Triasih, D., Heryanti, B. R., & Kridasaksana, D. (2017). Kajian Tentang Perlindungan Hukumbagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Bersertifikat Halal. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(2), 214-225.
Zuhaid, M. A. N., Turisno, B. E., & Suharto, R. (2016). Perlindungan konsumen terhadap peredaran obat tanpa izin edar yang dijual secara online di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-12.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ahmad Taufiq Akil, Syahruddin Nawi, Ilham Abbas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

