Upaya Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Keywords:
Kredit Macet, Hak Tanggungan, Bank PerkreditanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan pada BPRS sudah tepat dan benar, menurut hukum. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan pada bank Perkreditan rakyat Syariah sudah tepat dan benar (2) Akibat hukum terhadap peneyelesaian kredit macet dengan hak tanggungan sudah memberi kemamfaatan hukum dalam penelitian. Rekomendasi dari penelitian perlunya prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, dan pengelolaan ekonomi, penyelesaian kredit yang dijamin dengan hak tanggungan menggunakan dasar hukum pasal 6 UU hak tanggungan.
The research objective to analyze the settlement of bad loans with mortgage guarantees at the BPRS that is correct and correct, according to law. The research method in this study uses the type of empirical research. The results of this study indicate that: (1) Settlement of bad loans with mortgage guarantees at Islamic rural credit banks is correct and correct (2) The legal consequences of settlement of bad loans with mortgages have provided legal benefits in research. Recommendations from the research on the need for prudential principles in lending, and economic management, settlement of loans guaranteed with mortgages uses the legal basis of Article 6 of the Mortgage Law.
References
Afriana, A. (2017). Analisis Implementasi 6C Terhadap Kelancaran Pengembalian Kredit. In SENMAKOMBIS: Seminar Nasional Mahasiswa Ekonomi Dan Bisnis Dewantara (Vol. 1, No. 1, pp. 112-120).
Amah, N. (2013). Bank Syariah dan UMKM Dalam Menggerakkan Roda Perekonomian Indonesia: Suatu Kajian Literatur. Assets: Jurnal Akuntansi dan Pendidikan, 2(1), 48-54.
Budiarto, R., Putero, S. H., Suyatna, H., Astuti, P., Saptoadi, H., Ridwan, M. M., & Susilo, B. (2018). Pengembangan UMKM Antara Konseptual dan Pengalaman Praktis. Ugm Press.
Chosyali, A., & Sartono, T. (2019). Optimalisasi Peningkatan Kualitas Kredit Dalam Rangka Mengatasi Kredit Bermasalah. Law Reform, 15(1), 98-112.
Danarti, T., Manzilati, A., & Badriyah, N. (2010). Oenelusuran" Aturan Main" Pembiayaan Mikro Kecil Menengah Dalam Konteks Persaingan Antar Lembaga. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 14(2), 329-344.
Hamid, A., & Aris, A. (2017). Peran Bank Syariah dalam Mengurangi Kemiskinan. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 15(1), 67-82.
Handajani, L., Husnan, L. H., & Rifai, A. (2019). Kajian Tentang Inisiasi Praktik Green Banking Pada Bank BUMN di Indonesia. Jurnal Economia Review of Business and Economics, 15(1), 1-16.
Maesaroh, S. (2013). Peranan bank perkreditan rakyat (BPR) dalam meningkatkan keberhasilan sektor UMKM. Sustainable Competitive Advantage (SCA), 2(1).
Nurbaiti, A. M., & Fasa, M. I. (2021). Peran Perbankan Syariah Dalam Membantu Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Menerapkan Konsistensi Pencatataan. REVENUE Jurnal Ekonomi Pembangunan dan Ekonomi Syari'ah, 4(01), 1-13.
Rachmawati, L., & Ningsih, W. F. (2018). Analisis Rasio Keuangan sebagai Indikator Prediksi Kebangkrutan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Jawa Timur. JABE (Journal of Applied Business and Economics), 5(1), 1-17.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sufirman Rahman, Irma Irma, Sri Lestari Poernomo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

