Kepastian Hukum Terhadap Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Proses Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Telleng
Keywords:
Pejabat, Akta Tanah, Hak PakaiAbstract
Tujuan penelitian menganalisis kepastian hukum terhadap wewenang PPAT dalam pembagian atas tanah telleng di Danau Tempe Kabupaten Wajo. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kewenangan yang terdapat dalam Pasal 3 Peraturan Jabatan PPAT menyatakan bahwa : “Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum sebagaimana telah disebutkan di atas, mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya. Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus hanya berwenang membuat Akta mengenai perbuatan hukum yang disebut secara khusus penunjukannya”. (2) Faktor yang mempengaruhi proses pembagian tanah telling terdiri dari faktor pengetahuan, faktor kesadaran, faktor budaya, faktor penegakan hukum, dan faktor nilai ekonomi.
The research objective to analyze the legal certainty of PPAT's authority in the distribution of telleng land in Lake Tempe, Wajo Regency. The type of research used is Empirical Law research. The results of this study indicate that: (1) The Land Deed Making Official has the authority contained in Article 3 of the PPAT Position Regulation which states that: "To carry out this main task, the Land Deed Making Officer has the authority to make authentic deeds regarding all legal actions as mentioned above. , regarding land rights and ownership rights to flat units located within the working area. The Special Land Deed Making Official is only authorized to make a Deed regarding a legal act which is specifically named for its appointment. (2) Factors influencing the process of land division telling consist of knowledge factors, awareness factors, cultural factors, law enforcement factors, and economic value factors..
References
Adzini, D. (2019). Status Hak Atas Tanah Hasil Okupasi Tentara Nasional Indonesia dan Sertipikat Hak Milik Hasil Konversi. Jurist-Diction, 2(4), 1195-1210.
Budianto, E. (2011). Analisis Pasal 51 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 7(1).
Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.
Kuswanto, H., & Atmoko, A. D. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Hak Atas Tanah Bersertifikat. TSL: The Spirit of Law, 6(01), 30-47.
Lombogia, C. B. (2017). Perolehan Hak Atas Tanah Melalui Penegasan Konversi Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria. Lex Et Societatis, 5(5).
Muchsin, T., Saliro, S. S., Manullang, S. O., & Miharja, M. (2020). Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Hal Pendaftaran Tanah: Sebuah Tinjauan Kewenangan Dan Akibat Hukum. Madani Legal Review, 4(1), 63-80.
Mujiburohman, D. A. (2016). Problematika Pengaturan Tanah Negara Bekas Hak Yang Telah Berakhir. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 2(2), 151-164.
Rahmi, E. (2010). Eksistensi Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) dan Realitas Pembangunan Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 339-348.
Saleh, A., & Kamello, T. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Jual Beli Tanah Dengan Akta PPAT di Kota Binjai. JURNAL MERCATORIA, 7(1), 1-13.
Usman, R. (2013). Eksistensi Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Dalam Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Badan Hukum. Jurnal Cita Hukum, 5(1), 115-138.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Andi Widya Astrid Nita, Syahruddin Nawi, Sri Lestari Poernomo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

