Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Umum Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu): Studi Di Kota Makassar
Keywords:
Penegakan Hukum, ; Pemilihan Umum, GakkumduAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum oleh sentra penegakan hukum terpadu di Kota Makassar, dan faktor yang mempengaruhi. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: Efektivitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum oleh sentra penegakan hukum terpadu di Kota Makassar, kurang berjalan secara efektif. Kurang efektifnya penegakan hukum tersebut diakibatkan oleh sistem penanganan tindak pidana pemilu jauh lebih rumit dibandingkan tindak pidana biasa, sementara itu pada penanganan tindak pidana pemilu juga melibatkan Pengawas Pemilu. Sehingga dinilai sebagai salah satu alasan kenapa penanganan tindak pidana pemilu menjadi tidak efektif. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum oleh sentra penegakan hukum terpadu di Kota Makassar yaitu; substansi, struktur, dan budaya hukum. Ketiga faktor tersebut saling berhubungan terhadap penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Kota Makassar.
The research objective to analyze the effectiveness of law enforcement on general election crimes by an integrated law enforcement center in Makassar City, and the influencing factors. This type of research is empirical juridical. The results of the study the authors found that: The effectiveness of law enforcement for general election crimes by an integrated law enforcement center in Makassar City, is not running effectively. The ineffectiveness of law enforcement is caused by the system for handling election crimes which is much more complicated than ordinary crimes, meanwhile the handling of election crimes also involves Election Supervisors. So it is considered as one of the reasons why the handling of election crimes is not effective. The factors that influence law enforcement for criminal acts of general election by an integrated law enforcement center in Makassar City are; substance, structure, and legal culture. These three factors are interrelated to the law enforcement of general election crimes by the Integrated Law Enforcement Center in Makassar City.
References
Ananingsih, S. W. (2016). Tantangan Dalam Penanganan Dugaan Praktik Politik Uang Pada Pilkada Serentak 2017. Masalah-Masalah Hukum, 45(1), 49-57.
Arifin, F. (2016). Penegakan Hukum Pemilu: Tinjauan Atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Pemilu 2014. Jurnal Hukum PRIORIS, 4(3), 348-364.
Arrsa, R. C. (2016). Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 11(3), 515-537,
Mulyadi, D. (2019). Analisis Penerapan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7(1), 14-28.
Noviawati, E. (2019). Perkembangan Politik Hukum Pemilihan Umum Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7(1), 75-86.
Pasalbessy, J. D. (2009). Aspek Hukum Pidana Di Dalam Pelanggaran Pemilihan Umum. KonstitusI Jurnal, 2(1), 8.
Perbawa, S. L. P. (2019). Penegakan hukum dalam pemilihan umum. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 3(1), 80-102.
Pratama, R. A., & Wahyudhi, D. (2020). Problematika Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Politik Uang (Money Politic) dalam Pemilihan Umum. PAMPAS: Journal Of Criminal, 1(2), 152-175.
Saleh, M., & Hufron, H. (2021). Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Mengadili Sengketa Proses Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu. VOICE JUSTISIA: Jurnal Hukum dan Keadilan, 5(2), 54-72.
Santoso, T. (2011). Problem desain dan penanganan pelanggaran pidana pemilu. Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 1, 25-48.
Sodikin, S. (2014). Kedaulatan Rakyat Dan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Cita Hukum, 2(1), 101-116.
Sulistyoningsih, D. P. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Pemilu (Studi Terhadap Pelanggaran Pemilu Di Indonesia). Mimbar Keadilan, 219-228.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Benyamin Buntu, La Ode Husen, Nurul Qamar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

