Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa: Studi di Desa Sapanang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto
Keywords:
BPD, Pembentukan, Peraturan DesaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa dan Faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosilogis atau empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Fungsi Badan Permusyawaratan Desa adalah segala sesuatu yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan atas fungsi dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa, 2) Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Sapanang belum berjalan dengan baik sebagai wakil rakyat di desa tersebut. Hal ini di tandai dengan tidak berjalannya fungsi Badan Permusyawaratan Desa selaku Lembaga legislasi desa.
The research objective to analyze the effectiveness of the function of the Village Consultative Body in the Formation of Village Regulations and the factors that influence it. The research method used is sociological or empirical legal research. The results showed that: 1) The function of the Village Consultative Body is everything that is done by the Village Consultative Body based on the functions and authorities of the Village Consultative Body, 2) The function of the Sapanang Village Consultative Body has not been running well as a representative of the people in the village. This is marked by the ineffectiveness of the function of the Village Consultative Body as a village legislation institution.
References
Abidin, M. Z. (2015). Tinjauan atas pelaksanaan keuangan desa dalam mendukung kebijakan dana desa. Jurnal ekonomi & kebijakan publik, 6(1), 61-76.
Abikusna, R. A. (2017). Desentralisasi Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Desa. SOSFILKOM: Jurnal Sosial, Filsafat Dan Komunikasi, 11(01), 42-48.
Bahua, M. I. (2018). Perencanaan partisipatif pembangunan masyarakat. Gorontalo: Ideas Publishing.
Bihamding, H. (2019). Perencanaan Pembangunan Partisipatif Desa. Deepublish.
Nafidah, L. N., & Suryaningtyas, M. (2016). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat. BISNIS: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 3(1), 214-239.
Pangestika, M. W. (2019). Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Indonesian State Law Review (ISLRev), 1(2), 127-154.
Roza, D., & Arliman, L. (2017). Peran Badan Permusyawaratan Desa di Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa. Padjadjaran Journal of Law, 4(3), 606-624.
Soleh, A. (2017). Strategi pengembangan potensi desa. Jurnal Sungkai, 5(1), 32-52.
Sumeru, A. (2016). Kedudukan pejabat kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. JKMP (Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik), 4(1), 47-56.
Sutrisna, I. W. (2021). Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 4(1), 1-10.
Wiguna, Y. T., Dewi, R., & Angelia, N. (2017). Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam Perencanaan Pembangunan Desa. PERSPEKTIF, 6(2), 41-52.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Alam Syah BP, A Muin Fahmal, Sufirman Rahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

