Efektivitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dihubungkan Dengan Perkawinan Dibawah Umur: Studi Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlg.v1i1.80Keywords:
Efektivitas, Undang-Undang Perkawinan, Perkawinan Dibawah UmurAbstract
Tujuan penelitian: (1) Untuk mengetahui dan menjelaskan serta menganalisis efektivitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dihubungkan dengan perkawinan di bawah umur di kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng. (2) Untuk mengetahui dan menjelaskan serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi perkawinan di bawah umur di kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng. Metode penelitian adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah Penelitian yang dilakukan dengan menghubungkan teori dan hasil penelusuran di lapangan berkaitan dengan efektivitas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dihubungkan dengan perkawinan beda agama studi di Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng. Hasil penelitian: (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dihubungkan dengan perkawinan di bawah umur di kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng kurang efektif. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi perkawinan di bawah umur di kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng adalah faktor struktur hukum, budaya hukum masyarakat dan pengetahuan hukum masyarakat.
The aims are: (1) o review and explain and analyzes the effectiveness of the law number 1 of 1974 about the marriages connected by marriage under the age of in Pajukukang district and Bantaeng Subdistrict. (2) To review and explain and analyzes factors influencing the marriage under the age at in Pajukukang district and Bantaeng Subdistrict. The approach research is empirical legal research, The law is empirical research conducted by linking the theory and the results of the investigation in the field pertaining to the effectiveness of the law number year 1974 1 about the marriages are linked by marriage different religious studies in Pajukukang district and Bantaeng Subdistrict. The result of the research: (1) Act no 1 1974 years about the marriages are linked by marriage under age in pajukukang district bantaeng less effective; (2) Factors influencing the marriage under age at district is a factor in pajukukang bantaeng, legal structure culture and knowledge of the laws of society the laws of society.
References
Abbas, I., Bunga, M., Salmawati, S., Puji, N. P., & Djanggih, H. (2018). Hak Penguasaan Istri terhadap Mahar Sompa Perkawinan Adat Bugis Makassar (Kajian Putusan PA Bulukumba Nomor 25/Pdt. P/2011/PABlk). Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 203-218.
Djamilah, D., & Kartikawati, R. (2014). Dampak perkawinan anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1), 1-16.
Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297-308.
Imron, A. (2013). Perlindungan dan Kesejahteraan Anak dalam Perkawinan di Bawah Umur. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, 13(2), 253-272.
Islami, I. (2017). Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 69-90.
Istiqamah, I. (2017). Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Warisan Pasangan Suami Istri Yang Beda Agama (Perspektif Hukum Islam DAN KUHPerdata). Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 4(1), 54-67.
Lestari, N. (2018). Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 4(1), 43-52.
Nasution, K. (2016). Membangun Keluarga Bahagia (Smart). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1-16.
Nawi, S., & Salle, S. (2020). Analisis Pengaruh Berbagai Variabel Terhadap Permohonan Dispensasi Pernikahan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(1), 84-98.
Nurhadi, N. (2018). Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah. UIR Law Review, 2(2), 414-414.
Nurhajati, L., & Wardyaningrum, D. (2014). Komunikasi Keluarga dalam Pengambilan Keputusan Perkawinan di Usia Remaja. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 1(4), 236-248.
Royani, A. (2015). Kedudukan Anak NonMuslim Terhadap Harta Warisan Pewaris Islam Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jurnal Independent, 3(1), 45-52.
Sururie, R. W. (2017). Polemik Di Seputar Hukum Isbat Nikah Dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(2), 233-246.
Tantu, A. (2013). Arti Pentingnya Pernikahan. Jurnal Al-Hikmah, 14(2), 199-208.
Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Humanities Genius
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Junaedi Junaedi, Andi Risma, Dachran S Busthami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

