Urgensi Keterbukaan Informasi Publik Data Evaluasi Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Authors

  • Irfan Syafar Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • La Ode Husen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Askari Razak Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Keterbukaan, Informasi Publik, Barang/Jasa

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis kedudukan hukum data evaluasi penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Metode penelitian dengan pendekatan pada norma atau subtansi hukum, asas hukum, teori hukum, dalil-dalil hukum dan perbandingan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kedudukan hukum data evaluasi pada pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa ditinjau dari Undang-Undang 14/2008 belum menegaskan secara jelas keterbukaan informasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Sementara Peraturan Pemerintah 61/2010 menjelaskan bahwa informasi yang dapat dibuka dalam proses Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan uji konsekuensi sebagai dasar jangka waktu pengecualian berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden.

The research objective to analyze the legal position of the evaluation data of government goods/services procurement providers in terms of Law Number 14 of 2008 concerning Public Information Disclosure. The research method with an approach to legal norms or substance, legal principles, legal theory, legal arguments and legal comparisons. The results of this study indicate that the legal position of evaluation data on the selection of goods/services procurement providers in terms of Law 14/2008 has not clearly confirmed the disclosure of information on the government's procurement of goods/services. Meanwhile, Government Regulation 61/2010 explains that information that can be disclosed in the process of Procurement of Goods/Services is carried out with a consequence test as the basis for the period of exception based on statutory regulations. So the legislation in question is the Presidential Regulation.

References

Ansari, M. I. (2016). Penerapan Pakta Integritas Pada Pengadaan Barang/Jasa Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Yang Bersih. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 18(3), 385-401.

Bareta, R. D., Ispriyarso, B., & Utama, K. W. (2018). Mekanisme Penggunaan Uang Persediaan Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Melalui Belanja Online (Suatu Kajian Dari Aspek Hukum Keuangan Negara). Law Reform, 14(1), 29-41.

Febriananingsih, N. (2012). Keterbukaan informasi publik dalam pemerintahan terbuka menuju tata pemerintahan yang baik. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 135-156.

Kamaliah, K. (2015). Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Samarinda. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(2).

Kristiyanto, E. N. (2016). Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Urgency of Disclosure of Informationin The Implementation of Public Service). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(2), 231-244.

Nasution, L. (2020). Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dalam Ruang Publik di Era Digital. ADALAH, 4(3), 37-48.

Nurharjanti, N. N. (2017). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Fraud Pengadaan Barang/Jasa di Lembaga Publik. Jurnal Akuntansi dan Investasi, 18(2), 209-221.

Nurmahani, I. (2021). Tanggung Gugat Konsultan Pengawas Konstruksi Dalam Pekerjaan Terintegrasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jurist-Diction, 4(5), 1791-1814.

Suhendar, A. (2020). Keterbukaan Informasi Publik Bentuk Keseriusan Pemerintah Menuju Good Governance (Implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008). Jurnal Wacana Kinerja: Kajian Praktis-Akademis Kinerja dan Administrasi Pelayanan Publik, 13(2), 243-251.

Suronoto, F. (2020). Kewenangan Institusi Dalam Mewujudkan Transparansi Pengadaan Barang Dan Jasa Secara Elektronik. Gorontalo Law Review, 3(2), 226-250.

Downloads

Published

2022-03-07