Interpretasi Psikologi Hukum Terhadap Perlindungan Anak Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia

Authors

  • Andy Parawansa S Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Psikologi Hukum, Perlindungan, Anak

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis penerapan Psikologi hukum terhadap perlindungan anak dalam sistem pembaharuan hukum pidana di Indonesia dan mengetahui dan faktor-Faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini adalah penelitian Normatif (Doktrinal). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa analisis Psikologi hukum perlindungan anak dalam pembaharuan hukum pidana Perlindungan anak adalah segala upaya untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat menjalankan hak dan kewajibannya serta mendorong perkembangan dan pertumbuhan normal anak secara wajar baik fisik, mental dan sosial. Meskipun ilmu psikologi hanya dapat memberikan jawaban yang tidak lengkap, prosedur dan praktek sistem hukum semestinya bersumber pada informasi terbaik yang ada saat ini.

The research objective to analyze the application of legal psychology to child protection in the criminal law reform system in Indonesia and to find out and the factors that influence it. This research is a normative (doctrinal) research. The results of this study indicate that the psychological analysis of child protection law in the renewal of criminal law Child protection is all efforts to create conditions so that every child can exercise their rights and obligations and encourage normal development and normal growth of children physically, mentally and socially. Although psychology can only provide incomplete answers, the procedures and practices of the legal system should be based on the best information currently available.

References

Annisa, F. (2016). Penegakkan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Dalam Konsep Restorative Justice. ADIL: Jurnal Hukum, 7(2), 202-211.

Arliman, L. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Anak dalam Perspektif Pancasila dan Bela Negara. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 58-70.

Asshiddiqie, J. (2011, November). Gagasan negara hukum Indonesia. In Makalah Disampaikan dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan.

Azhari, A. F. (2012). Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi dan Rekonstruksi Tradisi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 19(4), 489-505.

Galih, Y. S. (2017). Kewajiban Negara Melindungi Anak Bangsa. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(1), 113-133.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Kaimudin, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Yurispruden, 2(1), 37-50.

Kartono, K. (2011). Patologi Sosial 2 kenakalanRemaja, Jakarta, Rajawali pers.

Kemp, J.J & Van, P.J, 2007. Fine-Tuning Geographical Profiling Koppen In Criminal Profiling: International Theory, Research, and Practice Humana Press Inc., Totowa, NJ

Nawi, S. (2017). Penelitian Normatif Versus Penelitian hukum empiris, Makassar: PT Umitoha Ukhuwah Grafika.

Prameswari, Z. W. A. W. (2017). Ratifikasi Konvensi Tentang Hak-Hak Anak Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Yuridika, 32(1), 167-188.

Said, M. F. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141-152.

Supriyanto, B. H. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Perkosaan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 6(2), 147-181

Downloads

Published

2022-03-10