Penerapan Hukum Terhadap Penerbitan Bilyet Giro Kosong: Studi Kasus Di Bank BNI Cabang Palopo
Keywords:
Penerbitan, Bilyet Giro Kosong, BNIAbstract
Tujuan penelitian menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya bilyet giro kosong dan upaya penyelesain yang dilakukan dalam kasus penerbitan bilyet giro kosong. Metode penelitian yuridis-empirs. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa : (1) Faktor-faktor penyebab terjadinya bilyet giro kosong adalah adanya faktor ketidaksengajaan atau kelalaian penerbit dan faktor kesengajaan penerbit. (2) Upaya penyelesaian yang dilakukan dalam kasus penerbitan bilyet giro kosong upaya preventif (berupa pembinaan nasabah, mempertimbangkan nasabah baru, peningkatan efektifitas dan administrasi yang baik dan rapi, pembatasan penerbitan buku formulir bilyet giro) dan upaya represif (penyelesaian secara perdamaian dan kesepakatan, pemberian sanksi, menyelesaikan secara perdata atau pidana).
The research objective to analyze the factors causing the occurrence of blank bilyet giro and the resolution efforts made in the case of the issuance of blank bilyet giro. Juridical-empirical research method. The results of this study show that: (1) The factors that cause blank bilyet giro are the publisher's intentional or negligence factor and the publisher's intentional factor. (2) The settlement efforts carried out in the case of the issuance of blank bilyet giro are preventive measures (in the form of fostering customers, considering new customers, increasing effectiveness and good and neat administration, limiting the issuance of bilyet giro form books) and repressive efforts (amicable settlement and agreement, sanctions, settle civil or criminal).
References
Chaniago, A. R. (2018). Analisis Hukum Terhadap Penggunaan Cek Sebagai Alat Bukti Penarikan Uang. Jurnal Mutiara Hukum, 1(1), 64-75.
Faishal, I., & Budiharto, B. (2019). Akibat Hukum Penerbitan Bilyet Giro Kosong Dalam Kegiatan Perbankan. Diponegoro Law Journal, 8(1), 443-456.
Irawan, J. J. (2016). Surat Berharga: Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis. Kencana.
Khudhori, S., & Ma’ruf, U. (2018). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran. Jurnal Akta, 5(1), 17-24.
Priscylia, D. A. (2014). Pengaruh Tingkat Bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Dan Pembayaran Non Tunai Terhadap Permintaan Uang Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 12(2), 106-117.
Putri, M. M. D., Suhermi, S., & Pahlefi, P. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Penerima Bilyet Giro Kosong Dalam Perspektif Perundang-Undangan. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 2(2), 332-348.
Savira, N. (2019). Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai Salah Satu Sistem Pebayaran Di Indonesia. Jurist-Diction, 2(3), 1067-1082.
Simatupang, H. B. (2019). Peranan perbankan dalam meningkatkan perekonomian indonesia. JRAM (Jurnal Riset Akuntansi Multiparadigma), 6(2), 136-146.
Soeriadiredja, H. (1975). Pembatalan atas Bilyet Giro. Jurnal Hukum & Pembangunan, 5(2), 131-136.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ningsih Wandasari, Syamsul Alam, Salle Salle

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

