Efektivitas Penahanan Yang Dilakukan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Pelaku Tindak Pidana
Keywords:
Penahanan, Jaksa Penuntut Umum, PelakuAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penahanan yang dilakukan jaksa penuntut umum terhadap pelaku tindak pidana di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris, data yang diperoleh penulis dari studi dokumen maupun wawancara dengan pihak yang berkepentingan dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, kemudian dilakukan analisis kuantitatif. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: Efektivitas penahanan yang dilakukan jaksa penuntut umum terhadap pelaku tindak pidana di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kurang berjalan secara efektif dikarenakan banyaknya ditemukan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik. Faktor yang mempengaruhi efektivitas penahanan yang dilakukan jaksa penuntut umum terhadap pelaku tindak pidana di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yaitu; struktur hukum, substansi hukum, budaya hukum.
The research objective to analyze the effectiveness of detention by the public prosecutor against perpetrators of criminal acts at the West Sulawesi High Court. This type of research is empirical juridical, the data obtained by the author from document studies and interviews with interested parties in this case the West Sulawesi High Court, then quantitative analysis is carried out. The results of the study the authors found that: The effectiveness of detention by public prosecutors against perpetrators of criminal acts at the West Sulawesi High Prosecutor's Office was not running effectively because many investigators found suspensions of detention by investigators. The factors that influence the effectiveness of detention by the public prosecutor against perpetrators of criminal acts at the West Sulawesi High Prosecutor's Office are; legal structure, legal substance, legal culture.
References
Ali, M. (2007). Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 14(2), 210-229.
Anshary, F. (2017). Analisis tentang Penahanan dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Al Hikam, 4(2), 137-155.
Djanggih, H., & Takdir, M. (2021). Problematika Proses Penahanan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Kalabbirang Law Journal, 3(1), 9-19.
Fadhilah, R. N., Dahlan, D., & Mujibussalim, M. (2018). Penahanan Dalam Sistem Peradilan Pidana Terhadap Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Syiah Kuala Law Journal, 2(1), 1-17.
Hulu, R. N. (2015). Peran Kejaksaan Dan Kepolisian Dalam Kordinasi Melengkapi Berita Acara Pemeriksaan Pada Tahap Pra-Penuntutan. Jurnal Ilmu Hukum, 1-18.
Khambali, M. (2019). Penangguhan Penahanan Dengan Jaminan Dalam Perkara Pidana. Jurnal Hukum Responsif, 6(6), 44-54.
Perbawa, G. P. (2016). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Eksistensi Asas Dominus Litis dalam Perspektif Profesionalisme dan Proporsionalisme Jaksa Penuntut Umum. Arena Hukum, 7(3), 325-342.
Ramadhani, G. S. (2021). Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 16(1), 77-91.
Ratnasari, D., Lasmadi, S., & Sudarti, E. (2021). Kedudukan Hukum Deponeering dalam Sistem Peradilan Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(1), 17-29.
Rendra, G. (2019). Kewenangan Penuntut Umum Dalam Penyidikan Perkara Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Jurnal Yuridis, 6(2), 157
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Agussalim Agussalim, La Ode Husen, Satri Satri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

