Implementasi Partisipasi Masyarakat dalam Penerapan Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Penertibannya Di Kota Palopo

Authors

  • Sultan Alauddin Parawansa Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • A Muin Fahmal Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Askari Razak Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Partisipasi, Masyarakat, Peternakan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis implementasi partisipasi masyarakat terhadap penerapan Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Penertibannya di Kota Palopo dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi partisipasi masyarakat dalam Pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Penertibannya di Kota Palopo belum optimal karena sosialisasi dalam pembentukan maupun pelaksanaan peraturan daerah belum menyeluruh dan peternak belum sepenuhnya mengetahui dan mamahami peraturan daerah tersebut. Penegak peraturan daerah juga belum sepenuhnya optimal serta penyediaan fasilitas hewan ternak belum memadai.

The research objective to analyze the implementation of community participation in the application of Regional Regulation Number 6 of 2019 concerning Livestock and Its Control in Palopo City and the factors that influence it. The research method used in this research is empirical legal research. The results of this study indicate that the implementation of community participation in the Implementation of Regional Regulation Number 6 of 2009 concerning Livestock and Its Control in Palopo City has not been optimal because socialization in the formation and implementation of regional regulations has not been comprehensive and farmers do not fully know and understand these regional regulations. Enforcement of regional regulations is also not fully optimal and the provision of livestock facilities is not adequate.

References

Affan, I. (2021). Urgensi Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 127-138.

Ansori, M. (2018). Peranan Pemerintah Daerah di Era Reformasi. Wajah Hukum, 2(1), 94-105.

Ardianto, S. (2018). Partisipasi Masyarakat Sebagai Solusi Bagi Problematik Implementasi Peraturan Daerah. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 193-202.

Basyir, A. (2014). Pentingnya Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Hukum Aspiratif Dan Responsif. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 2(5), 285-306.

Febriansyah, F. I. (2016). Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perspektif, 21(3), 220-229.

Jati, R. (2012). Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Yang Responsif. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(3), 329-342.

Khilmi, E. F. (2019). Peran Maqasid Syariah Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Pendekatan Sistem Jasser Auda). Jurnal Justiciabelen, 1(2), 219-233.

Lasatu, A. (2020). Urgensi Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Kinerja DPRD. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 201-222.

Nugraha, M. (2016). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. YUSTISI, 3(1), 31.

Widianugraha, P. (2019). Tinjauan normatif pendaftaran tanah sistematis lengkap dikaitkan pembentukan aturan peraturan perundang-undangan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2), 208-223.

Wijayanti, S. N. (2016). Hubungan antara pusat dan daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186-199

Downloads

Published

2022-03-17