Analisis Hukum Terhadap Pinjaman Online Ilegal Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam

Authors

  • Fitriani HS Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Ma'ruf Hafidz Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Zainuddin Zainuddin Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pinjaman Online, Hukum Perdata, Hukum Islam

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis status hukum pinjaman online ilegal perspektif hukum perdata dan hukum Islam dan akibat hukum pinjaman online ilegal perspektif hukum perdata dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) status hukum pinjaman online ilegal adalah tidak sah baik menurut hukum perdata, maupun menurut hukum Islam; (2) akibat hukum pinjaman online ilegal secara hukum perdata harus memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif perjanjian, namun apabila tidak memenuhi kedua syarat tersebut berakibat perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Sementara dalam hukum Islam, pinjaman online ilegal harus juga memenuhi rukun dan syarat akad, serta tidak bertentangan dengan syariah, namun apabila tidak terpenuhinya rukun dan syarat akad, serta bertentangan dengan syariah maka akad tersebut berakibat tidak sah atau batal.

The research objective to analyze the legal status of illegal online loans from the perspective of civil law and Islamic law and the legal consequences of illegal online loans from the perspective of civil law and Islamic law. This research uses normative legal research type. The results of this study indicate that: (1) the legal status of illegal online loans is not valid either according to civil law, or according to Islamic law; (2) the legal consequences of illegal online loans under civil law must meet the subjective and objective conditions of the agreement, but if they do not meet these two conditions, the agreement can be canceled or null and void. While in Islamic law, illegal online loans must also meet the pillars and conditions of the contract, and do not conflict with sharia, but if the pillars and conditions of the contract are not fulfilled, and are contrary to sharia, the contract will result in invalid or void.

References

Benuf, K., Njatrijani, R., Priyono, E. A., & Adhim, N. (2020). Pengaturan Dan Pengawasan Bisnis Financial Technology Di Indonesia. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 11(2), 046-069.

Disemadi, H. S., & Regent, R. (2021). Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 605-618.

Ilyas, R. (2016). Etika konsumsi dan kesejahteraan dalam perspektif ekonomi islam. AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, 1(1), 152-172.

Jannah, J. N. (2020). Perjanjian Pinjam Meminjam Secara Online (Financial Technolgy) Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 4(2), 203-220.

Mubarok, A. L., Habib, M., & Sidek, A. (2019). Praktik Pinjam Meminjam Uang dalam Perspektif Hukum Islam. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 2(1), 1-16.

Santi, E., Budiharto, B., & Saptono, H. (2017). Pengawasan otoritas jasa keuangan terhadap financial technology (peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/pojk. 01/2016). Diponegoro law journal, 6(3), 1-20.

Tampubolon, M. H. P., Pawennei, M., & Zainuddin, Z. (2021). Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Secara Onlin2e. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(4), 1585-1600.

Zainur, Z. (2020). Konsep Dasar Kebutuhan Manusia Menurut Persfektif Ekonomi Islam. Jurnal An-Nahl, 7(1), 32-43.

Downloads

Published

2022-03-24