Penegakan Hukum Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur: Studi Di Kepolisian Resort Bone
Keywords:
Pelecehan, Seksual, AnakAbstract
Tujuan penelitian menganalisis peranan Kepolisian Resort Bone dalam upaya penegakan hukum tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari informan, dalam hal ini orang-orang yang berada di Kepolisian Resort Bone. Hasil penelitian bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Bone dalam upaya penegakan hukum tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terdiri atas atas upaya pre-emtif (penanaman norma/nilai), upaya preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan). Upaya pre-emtif terdiri dari kegiatan Pendidikan Masyarakat (Dikmas), Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum, serta kerjasama dengan (P2TP2A) dan Dinas Sosial. Adapun upaya preventif dilakukan melalui kampanye “Jangan jadi Pelaku” dan melalui pendekatan kebudayaan dan keagamaan. Faktor penghambat upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Bone dalam upaya penegakan hukum tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terdiri atas trauma psikologis korban dan pelaku yang melarikan diri.
The research objective to analyze the role of the Bone Resort Police in law enforcement efforts for sexual harassment of minors. This study uses primary data obtained from informants, in this case people who are in the Bone Resort Police. The results of the study show that the efforts made by the Bone Resort Police in efforts to enforce the law on the crime of sexual harassment against minors consist of pre-emptive efforts (instilling norms/values), preventive efforts (prevention) and repressive efforts (action). Pre-emptive efforts consist of community education activities (Dikmas), socialization and legal counseling, as well as collaboration with (P2TP2A) and the Social Service. The preventive efforts are carried out through the "Don't be the perpetrator" campaign and through cultural and religious approaches. The inhibiting factor for the efforts made by the Bone Resort Police in an effort to enforce the law on the crime of sexual harassment against minors consists of psychological trauma from victims and perpetrators who fled.
References
Apriyansa, D. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Sanksi Yang Diterapkan. Jurnal Panorama Hukum, 4(2), 135-145.
Hermana, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pengguna Narkotika Dihunbungkan Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(2), 241-256.
Ginting, H., & Muazzul, M. (2018). Peranan Kepolisian dalam Penerapan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan oleh Anak dan Orang Dewasa. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(1), 32-40.
Hidayati, N. (2014). Perlindungan anak terhadap kejahatan kekerasan seksual (pedofilia). Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora, 14(1), 68-73.
Latukau, F. (2019). Kajian Progres Peranan Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana. Tahkim, 15(1), 1-15.
Putri, A. F. (2019). Pentingnya orang dewasa awal menyelesaikan tugas perkembangannya. SCHOULID: Indonesian Journal of School Counseling, 3(2), 35-40.
Said, M. F. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141-152.
Saputri, R. W., Noviekayati, I. G. A. A., & Saragih, S. (2018). Konseling Kelompok untuk Menurunkan Depresi Pada Remaja Introvert Korban Kekerasan Seksual. Persona: Jurnal Psikologi Indonesia, 7(1), 93-106.
Simbolon, D. F. (2018). Kurangnya Pendidikan Reproduksi Dini Menjadi Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual Antar Anak. Soumatera Law Review, 1(1), 43-66.
Wahyuningsih, S. E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 172-180.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Andi Lulu Isvany, Syahruddin Nawi, Sri Lestari Poernomo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

