Efektivitas Fungsi Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas: Studi Di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan

Authors

  • Rezki Fitrah Ramadhan Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Sri Lestari Poernomo Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Polisi, Kecelakaan, Lalu Lintas

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas fungsi kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian yaitu fungsi kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana kecelakaan lalu lintas adalah kurang efektif disebabkan karena personil penegak hukum kurang serta alat pendeteksi kecelakaan lalu lintas juga masih kurang dan faktor-faktor yang mempengaruhi fungsi kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana kecelakaan lalu lintas adalah faktor struktur hukum, faktor kesadaran hukum masyarakat, faktor budaya hukum dan faktor sarana/fasilitas.

The research objective to analyze the the effectiveness of the police function in law enforcement of traffic accidents and the factors that influence it. This study uses primary data and secondary data. The results of the study are that the function of the police in law enforcement of traffic accident crimes is less effective due to lack of law enforcement personnel and traffic accident detection tools are also still lacking and the factors that affect the function of the police in law enforcement of traffic accidents are structural factors. law, community legal awareness factor, legal culture factor and facility/facility factor.

References

Adnyani, N. K. S. (2021). Kewenangan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 7(2), 135-144.

Arif, M. (2021). Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 91-101.

Doly, D. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan: Tantangan Dan Prospek. Kajian, 20(3), 219-240.

Jinca, I. M. (2019). Transportasi laut Indonesia: analisis sistem & studi kasus. Firstbox Media.

Rahardjo, S. (2007). Membangun polisi sipil: Perspektif hukum, sosial, dan kemasyarakatan. Gramedia Pustaka Utama.

Usman, A. H. (2015). Kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sebagai faktor tegaknya negara hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53.

Wahyono, W. (2011). Dinamika Fungsi Kepolisian Dan Hubungannya Dengan Program Perpolisian Masyarakat. Perspektif, 16(3), 160-172

Downloads

Published

2022-04-05