Efektivitas Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Narkoba Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kepolisian Resort Gowa
Keywords:
Penyidikan, Narkotika, AnakAbstract
Tujuan penelitian menganalisis d efektivitas penyidikan terhadap tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh anak di Kepolisian Resort Gowa dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh anak di Kepolisian Resort Gowa masih kurang efektif. Hal ini karena beberapa hambatan seperti keterbatasan undang-undang, keterbatasan sarana dan prasarana, dan keterbatasan informasi dari masyarakat. Faktor faktor yang mempengaruhi penyidikan terhadap tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh anak di Kepolisian Resort Gowa adalah faktor substansi hukum, faktor struktur hukum, faktor budaya hukum, faktor kesadaran hukum dan faktor sarana dan prasarana.
The research objective to analyze the effectiveness of investigations into drug crimes committed by children at the Gowa Police Resort and the influencing factors. This study uses primary data obtained from field research. The results of this study indicate that: The investigation of drug crimes committed by children at the Gowa Police Resort is still less effective. This is due to several obstacles, such as limited laws, limited facilities and infrastructure, and limited information from the public. The factors that influence the investigation of drug crimes committed by children at the Gowa Police Resort are the legal substance factor, the legal structure factor, the legal culture factor, the legal awareness factor and the facilities and infrastructure factor.
References
Candra, K. N. S. D., & aYusa, I. G. (2019). Tindak Pidana Penyalahgunaan Tembakau Gorilla di tinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(4), 1-15.
Endriyanti, M. N., Aprilianda, N., & Madjid, A. (2018). Batasan Kewenangan Penyidik Anak Terkait Pelaksanaan Diversi dalam Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(2), 204-213.
Firdaus, N., Danil, E., Sabri, F., & Habibi, I. (2019). Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(2), 155-176.
Hafizh, R. A., Rodliyah, R., & Ufran, U. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 10(2), 356-370.
Herindrasti, V. L. S. (2018). Drug-free ASEAN 2025: Tantangan indonesia dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Jurnal Hubungan Internasional, 7(1), 19-33.
Novitasari, D. (2017). Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 917-926.
Ratomi, A. (2013). Konsep prosedur pelaksanaan diversi pada tahap penyidikan dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Arena Hukum, 6(3), 394-407.
Syafi'i, A. (2009). Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. HUNAFA: Jurnal Studia Islamika, 6(2), 219-232
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Rio Satriawan, Baharuddin Badaru, Nur Fadhilah Mappaselleng

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

