Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Yang Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima

Authors

  • Hamzah Pai’pin Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Salle Salle Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Putusan, Hakim, Gugatan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis kedudukan yuridis ketentuan gugatan tidak dapat diterima dalam sengketa perdata dan putusan gugatan tidak dapat diterima. Penelitian ini merupakan Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative. Hasil penelitian bahwa ketentuan gugatan tidak dapat diterima dalam sengketa perdata, tidak diatur secara rigit dalam suatu peraturan perundang-undangan melainkan suatu ketentuan yang berkembang dalam praktek penyelesaian sengketa di pengadilan sebagai bentuk penerjemahan hakim-hakim terdahulu sebagai bentuk derivasi asas-asas hukum acara. Putusan gugatan tidak dapat diterima pada prinsipnya sama dengan putusan-putusan yang lain, yakni mempunyai kekuatan mengikat, dan hanya batal apabila dibatalkan oleh peradilan yang lebih tinggi, namun demikian berimplikasi hukum pada beberapa hal, yakni: terkait nebis in idem, batasan minimal banding yang hanya diajukan sekali, yang artinya ada kevakuman hukum dari dua permasalahan ini, yakni gugatan baru dengan perkara yang sama yang telah diputus menjadi nebis atau tidak.

The research objective to analyze the juridical position of the claim that the claim is unacceptable in a civil dispute and the decision of the lawsuit is unacceptable. This research is a normative legal research. The results of the study show that the claim provisions cannot be accepted in civil disputes, are not strictly regulated in a statutory regulation but a provision that develops in the practice of dispute resolution in court as a form of translation of previous judges as a form of derivation of procedural law principles. The lawsuit decision cannot be accepted in principle the same as other decisions, which have binding force, and is only void if it is canceled by a higher court, however, it has legal implications for several things, namely: related to nebis in idem, the minimum limit for appeals only filed once, which means there is a legal vacuum from these two problems, namely a new lawsuit with the same case that has been decided to be nebis or not.

References

Hadrian, E., & Hakim, L. (2020). Hukum Acara Perdata Di Indonesia: Permasalahan Eksekusi Dan Mediasi. Deepublish.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.

Hipan, N. (2017). Tinjauan Tentang Gugatan Tidak Dapat Diterima Pada Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri. Jurnal Yustisiabel, 1(1), 44-55.

Lemek, J. (1993). Penuntun Membuat Gugatan. Galangpress Group.

Mantili, R., & Lubis, S. A. (2018). Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Terhadap Gugatan Perceraian Yang Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Dalam Praktik. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 3(1), 111-134.

Mendrofa, K. N., Telaumbanua, B. K., & Zulkifli, S. (2021). Tinjauan Yuridis Gugatan Wanprestasi Yang Tidak Dapat Diterima Oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 9/PDT. G/2018/PN. GST). Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 2(2), 248-257.

Sumaya, P. S. (2019). Relevansi Penerapan Teori Hukum Dalam Penegakan Hukum Guna Mewujudkan Nilai Keadilan Sosial. Jurnal Hukum Responsif, 6(6), 55-66.

Downloads

Published

2022-04-08